SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 11 warga terpaksa harus membayar denda Rp 50.000 karena terjaring operasi masker di hari pertama penerapan sanksi denda, Senin (14/9/2020).
Sanksi denda itu diberlakukan mendasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen No: 54/2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sragen.
Sanksi denda diterapkan mulai 14 September hari ini tadi setelah dua pekan disosialisasikan sejak diterbitkan 1 September.
Sebelas pelanggar itu terjaring dari operasi yang digelar tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri di dua lokasi di Sragen Kota, tadi pagi. Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono mengatakan operasi digelar di kompleks Setda dan di pertigaan Meteor Pasar Kota.
Di Setda, operasi digelar selama 1,5 jam sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Di lokasi ini, tim menjaring lima pelanggar dari kalangan PNS. Mereka terdiri dari empat PNS laki-laki dan satu PNS perempuan.
“Empat PNS laki-laki kita hukum sanksi sosial push up 20 kali. Mereka memakai masker tapi tidak dengan benar. Lalu satu PNS perempuan sebenarnya membawa tapi dikantongi sehingga pas dirazia memang tidak memakai masker. Akhirnya kita sanksi administasi berupa membayar denda Rp 50.000,” paparnya.
Kemudian operasi berlanjut ke Meteor hingga pukul 10.00 WIB. Di lokasi ini, tim menjaring 29 pelanggar. Dari jumlah itu 19 orang di antaranya disanksi sosial dan push up karena memakai masker tidak dengan benar.
Sedangkan 10 orang lainnya terpaksa harus membayar denda Rp 50.000 karena kedapatan tidak mengenakan masker saat dirazia. Rata-rata sebenarnya membawa namun tidak dipakai dengan alasan lupa.
“Dari 10 orang itu, ada satu yang tidak bisa bayar denda karena nggak bawa duit. Akhirnya KTP-nya kita sita untuk nanti bisa diambil ketika sudah membayar denda. Sebenarnya mereka bawa tapi tidak dipakai,” tukasnya.
Heru menambahkan hari ini memang menjadi hari pertama penerapan sanksi denda bagi yang tidak memakai masker. Selanjutnya razia serupa akan digelar secara bertahap di 20 kecamatan dengan jadwal yang sudah diedarkan ke masing-masing kecamatan.
Pemberian jadwal dimaksudkan untuk pemberitahuan sekaligus menggugah kesadaran masyarakat untuk membiasakan mengenakan masker di situasi pandemi covid-19 yang makin meningkat saat ini.
“Jadi tujuannya bukan semata-mata mendenda masyarakat, tapi ada hal yang lebih penting. Bahwa adanya sanksi itu diharapkan makin membuat masyarakat sadar bahwa masker adalah mutlak harus dikenakan setiap keluar rumah dan tidak bisa tidak,” tandasnya.
Dengan demikian, di hari pertama razia dan penerapan denda, total tim menerima denda sebanyak Rp 500.000 dan satu denda terhutang dengan jaminan KTP. Wardoyo