JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Permasalahan Kata Nyawiji di Tagline Josss dan Harjo, Begini Komentar Kedua Paslon

   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kedua paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020 masih berselisih tentang penggunaan kata ‘Nyawiji’. Begini keterangan kedua paslon baik Joko Sutopo-Setyo Sukarno alias Josss dan Hartanto-Joko Purnomo atau Harjo terkait hal tersebut.

Menurut calon Bupati dari paslon Josss, Joko Sutopo, kata nyawiji identik dengan sosok Bupati Wonogiri selama ini. Dia didampingi ketua tim pemenangan Sriyono menyebutkan paslon Harjo sebelumnya menggunakan jargon ‘Ngabekti Wonogiri Mukti’. Namun setelah pengundian nomor urut, 24 September lalu, pasangan Harjo menggunakan jargon ‘Saiyeg Saeka Kapti Nyawiji Milih Nomer Siji’.

Dia menuturkan, telah lama menggunakan kata nyawiji sebagai jargon dan identitas yang mereka bangun selama ini. Lengkapnya adalah Go Nyawiji Sesarengan Mbangun Wonogiri.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, 1 Orang Pemilik Pekarangan Diamankan

“Itu identitas, simbol, jadi tidak sesederhana itu,” ujar dia, Minggu (27/9/2020).

Pihaknya mengingatkan, di dalam berpolitik harus mengedepankan etika dan moralitas. Selain itu perlu menghargai inovasi politik masing-masing pihak.

“Kalau merunut pakar hukum, derajat hukum tertinggi adalah etika. Maka, kami tidak bersedia menandatangani deklarasi kampanye damai. Secara psikologis politik kami belum merasa mendapatkan kondisi seperti yang diharapkan,” tandas dia.

Sementara itu, Cawabup paslon nomor urut 1 Joko Purnomo berujar, bahwa pihaknya tetap menggunakan kata nyawiji dalam jargonnya. Kalimat dalam tagline adalah Saiyeg Saeka Kapti Nyawiji Milih Nomer Siji.

Menurut dia, kalimat Saiyeg Saeka Kapti bermakna bekerja sama sesuai dengan peran masing-masing. Sedangkan nyawiji artinya antara yang dipikirkan diucapkan dan dilakukan menjadi satu.

Baca Juga :  Uji Coba PSASP SMP Digelar 22-27 April 2024, Akhirnya Terungkap Tujuannya

Lebih lanjut Joko Purnomo mengatakan, tidak ada masalah jika menggunakan kata tersebut karena tidak dipatenkan. Sebab, kata tersebut milik orang banyak.
Desain dan penggunaan hurufnya berbeda, bahkan ujar dia ketika spanduk dipasang gambarnya nanti juga berbeda.

Joko mempersilakan KPU yang memutuskan karena KPU punya parameter obyektif, yaitu undang-undang dan peraturan. Oleh sebab itu, tidak ada yang perlu didiskusikan lagi.

“Tinggal KPU memutuskan, diterima, dicetak, selesai. Jadi sebenarnya tidak ada sengketa. Saya menyakini akan selesai dan ada titik temu,” pinta dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com