SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Sragen berhasil membongkar kasus predator seksual atau pelaku kejahatan seksual dengan korban anak-anak gadis di bawah umur.
Dengan modus menakut-nakuti korban fotonya akan diviralkan di media sosial, pelaku kemudian memperdaya dan memperkosa korban-korbannya. Padahal foto-foto yang akan diviralkan itu hanya akal-akalan pelaku untuk menjerat korbannya.
Predator seksual itu diketahui bernama Indrawan (20), warga Dukuh Kalidoro, Kedawung, Mondokan, Sragen. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu dibekuk usai melakukan aksinya kepada korban terakhirnya, HUL (15) siswi SMP asal Kecamatan Tanon pada 14 September lalu.
Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020) dipimpin Kapolres AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Kasat Reskrim AKP Guruh BES.
Kapolres mengatakan tersangka sebelumnya mengenal korbannya lewat jejaring sosial facebook dan berlanjut ke Whatsapp (WA). Dari perkenalan itu, tersangka selanjutnya melancarkan rayuan untuk mengajak ketemu.
Dengan dalih menyimpan foto korban dan menakut-nakuti akan disebar dan diviralkan, korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan tersangka.
“Tersangka yang mengaku bernama Pandawa Lima itu kemudian menjemput korban dan dibawa ke Kuburan Cina di daerah Katelan, Tangen. Di situ korban diancam dan kemudian terjadilah aksi persetubuhan. Korban diancam akan dibunuh jika tak mau menuruti kemauan tersangka,” papar Kapolres.
Selesai melampiaskan hasratnya, tersangka kemudian mengantar korban pulang ke rumah. Korban yang merasa sudah dinodai, akhirnya tak tahan dan menceritakan apa yang menimpanya kepada kakaknya.
Hingga kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres Sragen. Kapolres menambahkan tersangka melalukan aksinya siang hari pukul 14.00 WIB. Tak cukup memperdaya korban, tersangka juga membawa kabur HP milik korban.
“Dari hasil pengembangan, ternyata korbannya lebih dari satu orang. Dan rata-rata berusia 15 sampai 16 tahun,” urai Kapolres.
Tersangka sudah diamankan di Mapores Sragen berikut barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan tersangka yang dikenakan saat kejadian, HP dan barang lainnya. Wardoyo