
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Depiran Rt 03/07 Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar Kota menyesalkan tindakan Satpol PP & Polisi Polsek setempat yang membubarkan paksa acara tasyakuran Sabtu malam (12/09/2020).
Pasalnya warga mengklaim acara tersebut hanya kumpulan kecil warga karang taruna yang jumlahnya hanya 40 orang.
Menurut Gino (50) salah satu tokoh masyarakat Dusun Depiran mengatakan acara tersebut adalah dalam rangka pembinaan ekonomi kreatif yakni usaha pembinaan warga membuat kaos untuk dijual secara massal.
“Ini bukan acara orang mantu atau hajatan yang mengundang orang banyak tapi kumpulan karang taruna. Semestinya Satpol PP & Polsek harus mempertimbangkan situasi lapangan. Jangan asal dibubarkan,” paparnya Minggu (13/9/2020).
Apalagi menurut Gino, acara tersebut juga mematuhi protokol kesehatan karena sudah menjaga jarak dan menggunakan masker.
Sehingga sangat aneh jika tiba-tiba hanya dari laporan warga setempat langsung dibubarkan tanpa mempertimbangkan sisi sosial.
Adapun tentang perizinan, Gino menyebut tidak lazim jika acara kumpulan warga lokal maksimal 40 orang harus izin terlebih dulu.
“Apa ya harus minta izin to Mas acara karang taruna lho ini. Bukan acara hajatan orang punya kerja yang mengundang orang dari luar,” ungkapnya.
Soal hiburan live show organ tunggal, ia mengatakan itu hanya sebatas hiburan yang mengisi warga sendiri.
Ia balik bertanya jika acara karang taruna dibubarkan, mestinya kafe musik yang pengunjungnya dari luar, kenapa tidak ditertibkan.
“Banyak warung alias kafe bermusik yang pengunjungnya dari luar mengapa tidak dibubarkan sedangkan ini acara pembinaan ekonomi kreatif karang taruna malah dibubarkan,” imbuhnya.

Gino berharap kasus pembubaran paksa acara semacam itu jangan terus dilakukan karena akan bersinggungan dengan warga. Semestinya aparat harus miliki data kuat sebelum bertindak.
Sebab jika terjadi di tempat lain, hal itu tentu saja akan terjadi keresahan.
Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jati Wibowo saat dihubungi membenarkan acara itu bukan hajatan tetapi tasyakuran.
Hanya saja karena situasi pandemi Covid adanya live show musik apalagi dimalam hari sangat rawan penyebaran Covid- 19.
“Mohon bisa dipahami karena tugas Satpol menegakkan aturan maka acara keramaian yang melibatkan diatas 30 orang harus memiliki izin. Jika tidak ada izin ya tetap dibubarkan karena ini adalah aturan baku,” ujarnya.
Yophie justru berharap agar kasus itu tidak terulang lagi termasuk di daerah lainnya. Pasalnya pandemi Covid ini memang semua dibatasi dan ketat berdasar aturan yang ada.
“Ini perlunya kesadaran semua pihak tentang kesadaran menjaga untuk tidak berkerumun,” ungkapnya. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














