Beranda Umum Nasional Tahu Kasusnya Viral di Medsos, Tersangka Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Seksual di...

Tahu Kasusnya Viral di Medsos, Tersangka Pelaku Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Sempat Kabur ke Kampung Halaman Bersama Istri dan Anak

Ilustrasi suasana bandara dengan orang-orang yang hendak melakukan perjalanan. Foto: pixabay.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tersangka pelaku kasus pemerasan dan pelecehan seksual terhadap penumpang saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya ditangkap. Dia ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara.

Tersangka berinisial EFY tersebut kabur dengan mengajak anak dan istrinya setelah mengetahui bahwa perbuatannya memeras dan melecehkan perempuan berinisial LHI menjadi viral di media sosial.

“Ia mengaku mengetahui cuitan itu dan kabur dengan naik kendaraan umum menuju Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

EFY sempat bersembunyi bersama anak dan istrinya sebelum akhirnya diciduk petugas kepolisian pada Jumat dini hari pukul 03.30 waktu setempat. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. “Saat ini EFY masih dalam perjalanan menuju Jakarta,” lanjut Yusri.

Polisi sebelumnya telah menetapkan EFY sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Kasatreskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan, tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Kades Kohod Mulai  Bicara, Stt… Ada Sosok S sebagai  Dalang Pemalsuan Surat

Pengenaan pasal pemerasan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti di antaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.

Selain itu, penyidik sedang mengkonfirmasi status EFY seorang dokter atau bukan kepada tempat kerja tersangka dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus yang menjerat EFY ini berawal saat tersangka menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, reaktif. Ia kemudian meminta LHI menjalani tes ulang dan menyatakan hasil tesnya negatif.

Namun EFY meminta imbalan uang kepada LHI dengan mengatakan bahwa dirinya telah membantu hingga hasil tes itu negatif dan korban bisa melanjutkan perjalanannya ke Nias. Selain itu, korban LHI juga menyatakan EFY berusaha mencium bibirnya dengan paksa.

Baca Juga :  Meski Dipotong 35,72 Persen, ATR/BPN Eksis dengan Pinjaman Bank Dunia

Di Nias, hasil rapid test LHI menunjukkan nonreaktif. Ulah EFY diketahui publik setelah korban LHI menceritakan pengalamannya di media sosial dan viral.

PT Kimia Farma Diagnostik, perusahaan penyedia layanan rapid test untuk Bandara Soekarno Hatta, tempat kerja EFY, melaporkan masalah ini ke kepolisian. Pengelola Bandara, PT Angkasa Pura II mendukung pelaporan Kimia Farma dengan membuka rekaman CCTV untuk penyidikan.

www.tempo.co