SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rentetan dugaan ketidakberesan proses lelang dan pengelolaan paket proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Sragen terus mendapat pengawasan dari DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi RI (KPK RI).
Setelah melaporkan Kepala DPUPR Sragen ke kejaksaan dan Polda Jateng atas indikasi tipikor, kali ini KPK RI juga memberikan atensi khusus terhadap proses lelang proyek infrastruktur di anggaran perubahan 2020.
Langkah itu diambil agar proses lelang yang sedang dalam tahapan ini, tidak dinodai permainan dan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.
Ketua DPD KPK RI Kabupaten Sragen, Eko Prihyono mengatakan melihat rencana lelang paket pekerjaan proyek di DPUPR maupun infrastruktur saat ini, memang tidak boleh dibiarkan tanpa pengawalan.
Sebab berkaca dari beberapa tahun terakhir, ia menengarai banyak indikasi ketidakberesan dalam proses lelang.
Pihaknya pun berharap Inspektorat Kabupaten Sragen dan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) tidak hanya sekedar menjadi bemper dinas.
Akan tetapi harus benar-benar menjalankan proses lelang yang transparan, akuntabel tanpa ada pesanan maupun rekayasa.
Salah satunya seperti syarat dukungan galian C dalam proyek pengecoran jalan harus sesuai surat dukungan. Menurutnya, surat dukungan ini harus mendapat pengawasan lantaran sangat rawan berpotensi dimainkan.
“Kalau surat dukungan galian C dengan material sirtu. Kalau dukungannya sirtu, ya harus sirtu. Tidak boleh ditafsirkan lain, seperti diganti batu andesit, tanah uruk maupun bebatuan lain,” paparnya kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Eko menguraikan dalam regulasi, fungsi pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) maupun Pokja harus berjalan sesuai tupoksi. Jangan sampai lakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat penafsiran lain dalam dukungan proyek.
Hal itu penting mengingat indikasi penyimpangan dalam proses lelang biasanya muncul pada rekayasa dalam surat dukungan.
“Karena dengan memainkan dukungan bisa mempengaruhi hasil lelang proyek dan terjadi indikasi penyimpangan,” jelasnya.
Sekretaris DPD KPK RI Wagiyanto alias Wagon menambahkan pengawalan proses lelang itu menjadi bagian dari upaya KPK RI untuk membersihkan Sragen dari praktik-praktik oknum mafia lelang proyek dan pengelolaan proyek infrastruktur.
Selain mengawal proyek dan lelang, lembaganya juga sudah melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara. Dalam laporannya, salah satunya merujuk pada indikakasi adanya kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.
”Hanya dengan 5 titik proyek, negara dirugian Rp 2,6 miliar, oleh karena itu kami bersurat ke Kejaksaan,” terangnya.
Selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng.
”Ke polda Jateng, kami laporkan yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” jelasnya.
Terpisah, Kabag LPBJ Aris Wahyudi saat dikonfirmasi menyampaikan hingga saat ini belum ada lelang untuk proyek infrastruktur. Kalaupun nanti saat lelang ada persoalan, masih ada masa sanggah.
“Secara pasti kami pastikan LPBJ tidak ada permainan dan proses lelang dilakukan secara transparan sesuain sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK),” papar Aris. Wardoyo