SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak 265 aparat gabungan dari unsur TNI-Polri, Sapol PP, dan Kesbanglinmas diterjunkan dalam operasi yustisi protokol kesehatan yang dijalankan Pemkot Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan sesuai Perwali 2020. Sanksi yang diberikan kerja sosial yakni membersihkan saluran sungai atau drainase agar bersih dari sampah.
“Tim operasi yustisi akan bekerja sama, dan mencatat warga yang terkena sanksi karena tidak memakai masker. Mereka kemudian ditentukan tempatnya dan diberikan alatnya untuk melakukan pembersihan saluran sungai, sesuai sanksi Perwali soal disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Ade Safri, Kamis (10/9/2020).
Dia memaparkan, sasaranya dalam operasi tersebut antara lain masyarakat yang tidak memakai masker. Hingga berkerumun dengan tidak mengatur jarak satu sama lain.
“Untuk lokasi operasi nanti kita acak, bisa diruas jalan, bisa juga nanti kita masuk ke kampung-kampung. Kita tidak pandang bulu, mau itu masyarakat sampai pejabat akan kami beri sanksi sesuai dengan Perwali yang sudah berlaku,” tegasnya.
“Bahkan Saya, Pak Dandim (Letkol Inf Wiyata Sempana Aji), dan Pak wali (F.X Hadi Rudyatmo) siap diberi sanksi kalau kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Jadi semua harus menjalankan protokol kesehatan,” tambah dia.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, bentuk sanksi yang diberikan berupa membersihkan aliran sungai maupun dranase yang tersumbat selama 15 menit. Jika warga tersebut kembali tertangkap dalam operasi, akan dilipat gandakan 15 menit.
“Nanti teknisnya ketika kita dapati akan kita data indentitasnya. Bisa langsung kita tindak saat itu juga, atau kita kumpulkan dulu di Mako Satpol PP Surakarta, kemudian nanti baru bareng-bareng kita ke sungai untuk membersihkan aliran sungai. Nanti armada dan peralatan dari kita semua,” jelas Ade Safri. Prabowo