AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM – AM (57), seorang pasien Covid-19 memilih kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 05.30 WIT dini hari.
AM kabur dengan cara melompat dari jendela, setelah memanfaatkan situasi dimana perawat dan satpam tengah tertidur pulas.
AM memilih kabur dari rumah sakit, lantaran tidak terima divonis Covid-19, padahal dia merasa dalam kondisi sehat dan tidak menunjukan gejala Covid-19 pada umumnya.
“AM berhasil ditangkap petugas, saat sedang membayar pajak kendaraan bermotor di gedung Kantor Samsat Polres Maluku Tengah, Senin (21/9) pagi. Ternyata, AM berniat melarikan diri ke Kota Masohi,” ungkap Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw saat dihubungi dari Ambon, Selasa (22/9/2020).
Saat ketangkap, AM sempat melawan dengan alasan telah mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit.
Namun sayangnya, ketika dikoordinasikan ke rumah sakit surat keterangan bebas Covid-19 ternyata palsu.
“Setelah kami konfirmasikan, ternyata surat keterangan bebas Covid-19 tersebut dibuat sendiri oleh AM, dengan memalsukan tanda tangan direktur rumah sakit, karena yang bersangkutan adalah petugas administrasi di rumah sakit. Kini AM sudah dikarantina di RSUD Masohi,” tegas Vita.
Akibat kejadian tersebut, RSUD Saparua marah besar, dan memutuskan untuk memecat seorang perawat dan satpam mereka gara-gara lalai menjaga AM.
“Karena dianggap lalai, maka perawat dan satpam tersebut dipecat. Jadi terhitung Hari Senin (21/9/2020), perawat dan satpam tidak lagi bekerja di RSUD Saparua. Kami terpaksa mem-PHK keduanya,” tandas Vita.