Beranda Daerah Karanganyar Terduga Pelaku Penembakan Kucing Tetangga di Colomadu Karanganyar Bisa Dijerat Pasal 302...

Terduga Pelaku Penembakan Kucing Tetangga di Colomadu Karanganyar Bisa Dijerat Pasal 302 KUHP. Polres Pastikan Segera Panggil Terlapor!

Pemilik kucing asal Colomadu, Anisa, saat membopong salah satu kucing korban penembakan saat melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (16/9/2020). Foto/Beni
Pemilik kucing asal Colomadu, Anisa, saat membopong salah satu kucing korban penembakan saat melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (16/9/2020). Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Karanganyar menyatakan sudah menerima laporan perihal dugaan penembakan kucing hingga mati di Colomadu, Karanganyar. Polisi segera memanggil terduga pelaku penembakan M (48) guna diperiksa tentang kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah dilakukakan penyelidikan. Sebagai tindak lanjut polisi segera memanggil M (48) terduga pelaku penembakan tersebut.

“Pasti segera kita panggil secepatnya untuk dimintai keterangan,” paparnya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Kasatreskrim, selain memanggil terduga pelaku penembakan pihaknya juga akan memanggil pelapor. Saat ini, masih dilakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyiksaan binatang dengan cara sadis itu.

“Setelah itu pemeriksaan pelapor terlapor juga semua pihak yang terlibat,” urainya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Setelah penyelidikan beserta barang bukti baru didalami untuk didalami apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika memenuhi unsur pidana statusnya dinaikkan menjadi penyidikan selanjutnya gelar kasus.

Namun jika tidak memenuhi unsur pidana maka terserah pelapor dan terlapor apakah mediasi atau bagaimana.

“Yang pasti karena ada laporan resmi ke polisi maka ranah polisi lakukan penyelidikan kasus,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Difabel Meong Yuliana pelaporan resmi ke polisi itu diharapkan bisa menuntaskan masalah sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat agar sewenang-wenang menyiksa binatang yang tidak membahayakan termasuk kucing.

“Kita tunjukkan bahwa menganiaya binatang termasuk kucing resikonya berat dapat dipenjara sesuai Pasal 302 KUHP,” tandasnya. Beni Indra