Beranda Daerah Semarang Tergiur Kecantikan Gadis Bau Kencur Berusia 13 Tahun, Pria Beristri di Kebumen...

Tergiur Kecantikan Gadis Bau Kencur Berusia 13 Tahun, Pria Beristri di Kebumen Jadi Gelap Mata. Korban Dirayu dan Disetubuhi di Kebun Belakang Rumah, Aksinya Terbongkar Sang Istri Gara-Gara Chatnya Lupa Dihapus..

Ilustrasi. Foto/JSnews
Ilustrasi perkosaan mesum

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara tergoda kecantikan gadis bau kencur berusia 13 tahun, seorang pria beristri berinisial RY (25) warga Kecamatan Karanggayam, Kebumen harus berurusan dengan Penyidik Polres Kebumen.

RY diduga melakukan persetubuhan kepada Bunga (13) bukan nama asli, pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 WIB saat rumahnya sepi.

Tragisnya, pelaku merusak mahkota Bunga dengan terlebih dahulu merayu lewat chating WA. Korban yang masih hijau kemudian disetubuhi di kebun belakang rumah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, terbongkarnya aksi tak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka.

Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat.

“Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka. Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8/2020) dilansir Tribratanews.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan
Tersangka diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orang tua korban, yang berbuntut tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.

“Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka,” ungkapnya.

Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orang tua terlanjur sakit hati.

Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang berbahaya. RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka.

Namun RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban. Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban.

Iseng-iseng tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.

Korban tak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa-apa. Ternyata, tersangka justru merusak Bunga.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban. Aksinya dilakukan di kebun belakang rumah, saat rumah sepi.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Edward