SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengungkapan tersangka pelaku perampokan bermodus pecah kaca yang menimpa pejabat bendahara Dinas Pertanian Sragen di Mahbang, Sambungmacan (10/8/2020) lalu menguak fakta soal sepakterjang komplotan yang digawangi Dodi CS itu.
Jaringan rampok spesialis nasabah bank itu ternyata sudah sering beraksi lintas daerah. Selain di Sragen, komplotan dengan lima personel itu juga beraksi di beberapa daerah di Jateng dan Jatim.
Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengatakan komplotan yang ditangkap itu digawangi lima orang. Dua pelaku yang ditangkap beraksi di Sragen bernama Dodi Irawan (45), warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan Adam Tawaqqal (35), Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Mereka beraksi berlima dengan tiga anggota sindikat lainnya. Ketiga pelaku itu Muh Musyafiudin (ditahan di Polres Ponorogo), Angga Setyawan (Polres Banyumas) dan AZI masih dalam pengejaran (DPO).
“Jaringan ini beraksi antar provinsi, bukan hanya di Sragen tapi juga sudah beraksi di Banyumas dan Ponorogo,” paparnya saat konferensi pers kemarin.
Di Ponorogo, komplotan itu berhasil memperdaya nasabah bank dan menggasak Rp 30 juta. Kemudian di Banyumas meraup Rp 25 juta dan di Sragen menggondol Rp 80 juta.
Sehingga total mereka mampu meraup Rp 135 juta dari tiga lokasi. Dari aksinya, mereka selalu berlima dengan pembagian tugas masing-masing.
“Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil menggunakan busi,” urai Kapolres.
Para pelaku ditangkap dengan beberapa barang bukti seperti pecahan kaca mobil, empat pecahan busi, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor sarana kejahatan.
Sementara dari tangan pelaku, polisi hanya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 850 ribu.
“Berdasarkan laporan korban, uang yang diambil pelaku Rp 80 juta. Uang tersebut dibagi ke lima orang anggota sindikat, sudah mereka pakai sisanya tinggal Rp 850 ribu,” jelas Raphael.
Para pelaku kini meringkuk di tahanan Polres Sragen. Mereka diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara dari pengakuan Dodi, ia mengincar korban Sutrisno (49) pejabat Dinas Pertanian Sragen pada 10 Agustus lalu karena sudah diincar ketika mengambil uang di salah satu bank di Sragen.
Ia mengaku sudah mengamati korban saat menulis Rp 80 juta dan kemudian keluar membawa bungkusan berisi uang.
“Saya di luar tapi saya amati terus. Tahu dia nulis Rp 80 juta, lalu keluar kita ikuti,” tutur tersangka. Wardoyo