Beranda Daerah Solo 100 Advokat di Jawa Tengah Siap Jadi Benteng KAMI dari Tekanan Pihak...

100 Advokat di Jawa Tengah Siap Jadi Benteng KAMI dari Tekanan Pihak Manapun. Ini Alasannya..

Para advokat di Jawa Tengah yang mendeklarasikan diri bergabung pada gerakan KAMI dan siap menjadi benteng gerakan KAMI, Sabtu (3/10/2020) di Gedung Umat Islam Kartopuran, Solo. Foto: dok
Para advokat di Jawa Tengah yang mendeklarasikan diri bergabung pada gerakan KAMI dan siap menjadi benteng gerakan KAMI, Sabtu (3/10/2020) di Gedung Umat Islam Kartopuran, Solo. Foto: dok

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak 100 advokat dari berbagai kota di Jawa Tengah mendeklarasikan diri bergabung dengan gerakan KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) yang dibentuk oleh para tokoh di tanah air dari berbagai kalangan.  Para advokat pendukung KAMI ini ingin menjaga agar para aktivis KAMI tidak diganggu, diancam maupun dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami yang tergabung dalam Advokat KAMI akan menjaga agar tidak ada persekusi, ancama terhadap gerakan moral menyelamatkan bangsa ini. Para advokat ini siap menjami perlindungan hukum terhadap anggota KAMI yang mengalami ancaman dan persekusi,” ungkap M Kalono, anggota dan Juru Bicara Gerakan Advokat KAMI, Sabtu (3/10/2020).

Deklrasi bergabungnya 100 advokat di Jateng kepada gerakan KAMI itu dilaksanakan di Gedung Umat Islam Kartopuran, Solo, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan Kalono, keberadaan gerakan moral KAMI yang secara konstitusional dilindungi oleh Undang-undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 dan juga diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 yang memberikan ruang dalam menyampaikan pendapat, pikiran dan kritikan kepada siapapun.

Baca Juga :  Unik, Begini Cara Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

“Jadi jika ada upaya untuk menekan, mengancam, mengekang dan mengkriminalisasikan gerakan moral KAMI, itu adalah bentuk kejahatan konstitusional. Kami para advokat KAMI siap di belakang gerakan ini. Advokat KAMI yang berjumlah 100 advokat siap menjadi benteng pertahanan penegakan hukum dan me jamin kepastian hukum gerakan moral ini. Siap membela aktivis KAMI yang diancam, ditekan atau dikriminalisasikan oleh siapa pun,” tandas Kalono.

Dia menambahkan, advokat KAMI sebagai salah satu pilar penegak hukum dan keadilan turut bertanggung jawab secara moral, sosial dan formal untuk memberikan pendampjngan dan pengawal serta erlindunan hukum teradap gerakan moal KAMI ini.

Gerakan moral yang diawali KAMI ini adalah sebuah upaya kritis atas keadaan negara ini yang memerlukan banyak [erbaikan, terutama di bidang hukum. “Hukum masih jauh api dari panggang . Hukum di tanah air masih seperti mata pisau yang tajakm ke bawa dan tumpul ke atas. Belum lagi produk hukum yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya. (Marwantoro | ASA)