JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

4 Warga Solo Jadi Buronan Polisi. Ada 12 Teman Mereka Sudah Diamankan!

Para tersangka saat diamankan di Mapolresta Solo. Foto/Humas Polda
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap satu orang tersangka pengrusakan mobil dengan menggunakan batu, pada Senin 28 September 2020.

Selain itu, empat tersangka kini masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Tersangka yang diamankan terakhir berinisial TH (35) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta.

Tersangka ditangkap di Mertodranan Pasar Kliwon Surakarta. Polisi masih memburu 4 tersangka lain.

“Dari hasil penyelidikan kepolisan berhasil diungkap bahwa pelaku dengan temanya naik motor datang ke TKP dengan niat hendak membubarkan syiah di Mertodranan, ” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Sesampainya di TKP, pelaku melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temanya sebanyak 2 kali.

Di tempat lain, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil ditangkap 1 orang atas nama S alias Romdon (penggerebekan oleh Densus di Jepara), yang merupakan DPO kasus kekerasan oleh di Metrodanan Pasar Kliwon.

Secara keseluruhan dari awal penanganan kasus kekerasan di TKP Metrodanan Pasar Kliwon beberapa waktu lalu oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, jumlah tersangka yang diamankan total sebanyak 12 (dua belas) orang.

Mereka yaitu, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan S alias Romdon.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

Sementara kini polisi masih memburu 4 tersangka lain yaitu SJ, CP, WY dan BG. Mereka diketahui asal Solo semua.

Dari penuturan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kasus ini telah ditangani oleh Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.

Saat ini sudah memasuki tahap pelaksanaan rekontruksi lanjutan untuk 2 orang tersangka baru Tono dan Romdon. Serta penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru atas nama Tono dan Romdon.

“Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk 2 tersangka baru, ” tandas Iskandar. Edward

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com