JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak delapan orang diagendakan untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri erkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (27/10/2020).
“Diperiksa hari Selasa, tanggal 27 Oktober jam 10.00,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Senin (26/10/2020).
Ferdy mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan tim penyidik gabungan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Tipidum Bareskrim Polri.
Delapan tersangka terdiri dari lima tukang yang bekerja (T, H, S, K, IS), mandor dari para tukang (UAM), Direktur PT APM (R), dan pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung (NH).
Mereka disangkakan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020, malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Ferdy Sambo menjelaskan, asal mula api di gedung utama berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam.
Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula itu merokok, yang kemudian bara api dari rokok itu menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran.