JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menyebut aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja terjadi lantaran adanya hoaks dan disinformasi. Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim memiliki bukti dan sumber informasi yang jelas.
Disampaikan Said Iqbal, meski draft asli UU yang juag disebut dengan Omnibus Law itu belum juga diterbitkan, pihaknya mendapatkan informasi dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Itu bukan hoaks. Karena kami ikut tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja (Panitia Kerja) Baleg (Badan Legislatif) yang diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, tentang kesepakatan-kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kita. Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks,” kata Said saat konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap setiap berita yang bersumber dari media sosial. “Begitu pula sumber yang lain dari sosial media kami verifikasi ke Panja Baleg. Ini bener enggak nih. Dua ini yang kami jadikan dasar,” ujarnya.
Said Iqbal pun menepis anggapan bahwa buruh tidak memahami secara jelas konteks UU tersebut. “Menteri kan selalu bilang, baca dulu. Lah apanya yang dibaca? Drafnya saja enggak jelas, dari 905 halaman berubah 1028 halaman, berubah lagi 1052, sekarang berubah lagi sampai terakhir 1035 halaman. Ini berbahaya sekali,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 32 federasi serikat pekerja telah menggelar aksi mogok nasional menolak pengesahan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020 lalu. Selain itu, aksi unjuk rasa juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Beberapa bahkan berakhir ricuh.
Presiden Jokowi, dalam paparannya, pada Jumat (9/10/2020), atau sehari setelah aksi unjuk rasa, menyebut terjadinya demonstrasi disebabkan oleh hoaks dan disinformasi mengenai UU Cipta Kerja. Presiden pun membantah sejumlah informasi yang beredar, mulai dari penghapusan upah minimum, perhitungan upah per jam, penghapusan hak cuti pekerja, hingga soal komersialisasi pendidikan.