Beranda Umum Nasional Bantah UU Cipta Kerja Hapus Aturan Izin Amdal, Ini Penjelasan Menteri LHK...

Bantah UU Cipta Kerja Hapus Aturan Izin Amdal, Ini Penjelasan Menteri LHK Siti Nurbaya: Kebijakan dan Prosedurnya Disederhanakan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Salah satu isu beredar seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan adalah berkaitan dengan aturan perizinan analisi dampak lingkungan atau amdal yang disebut dihapuskan. Sejumlah pihak pun menuding UU yang juga dikenal dengan Omnibus Law itu merupakan kemunduran dalam perlindungan lingkungan.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mencoba untuk meluruskan anggapan publik. Ia membantah UU Cipta Kerja menghapus aturan tentang izin amdal.

“Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindungan lingkungan. Tidak benar” kata Siti Nurbaya dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, prinsip dan konsep dasar pengaturan amdal di dalam UU Cipta Kerja tidak ada perubahan. Siti menyebutkan, yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya yang disederhanakan. “Kenapa? Karena dia harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan dari UU Cipta Kerja ini. Artinya apa? Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” kata Siti.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Melalui UU Cipta Kerja ini, kata Siti, izin lingkungan menjadi terintegrasi dengan izin berusaha. Selain itu, penegakan hukum lebih diperkuat dalam aturan tersebut.

“Mengapa dia memperkuat penegakan hukum? karena kalau di waktu yang lalu ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut, tetapi perusahaannya bisa saja berjalan. Sekarang berarti lebih kuat. Kenapa? Karena kalau ada masalah di lingkungan karena dia menjadi dasar dalam perizinan berusaha lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha,” jelas Siti.

Penjelasan juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa amdal tetap diatur dalam UU Cipta Kerja. “Terkait lingkungan hidup, amdal tetap ada. Dan amdal diberikan secara berproses, dengan dokumen teknis berbasis pada NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria) dan diberikan debirokratisasi terhadap proses amdal,” ujarnya.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Menko Airlangga menjelaskan, amdal dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup dan digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan/kewajiban dari aspek lingkungan. Liputan 6