
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelajar yang terjerat tindak pidana, termasuk saat aksi unjuk rasa bakal tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Padahal, banyak perusahaan yang mewajibkan pelamar melampirkan SKCK dalam proses seleksi.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting para remaja termasuk pelajar yang hendak mengikuti aksi unjuk rasa. Bahkan hingga berniat melakukan tindakan negatif hingga kriminal.
“Itu sudah pasti (tercatat di SKCK). Kalau sudah masuk ke ranah kejahatan tercatat dalam SKCK. Sesangkan lainnya, dalam ranah pembinaan,” kata Ade Safri, Minggu (18/10/2020).
Seperti diketahui, saat aksi unjuk rasa damai di depan Balaikota Surakarta, Senin (12/10/2020) lalu, total ada 148 orang remaja yang diamankan. Saat kegiatan pengamanan berlangsung, aparat kepolisian sudah mengidentifikasi adanya kelompok massa lain yang akan menyusup ke kelompok massa aksi.
Dua pelajar bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Sementara enam lainnya dikenakan sanksi tindak pidana ringan karena membawa minuman keras.
“Jadi hal ini bisa menjadi pembelajaran dan juga pemahaman bagi para pelajar. Termasuk pihak sekolah untuk mencegah kejadian serupa terulang,” tegas dia.
Kabag Ops Polresta Surakarta, Kompol I Ketut Sukarda menjelaskan ratusan siswa yang diamankan di Mapolres Surakarta menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Polisi sebelumnya juga memanggil orang tua dan perwakilan sekolah para pelajar yang tertangkap dan diminta untuk sungkem.
“Mereka kami beri pembinaan kemudian dijemput orang tua masing-masing. Kami minta sungkeman, merenungkan perbuatannya agar tidak diulangi lagi. Karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang tua,” paparnya. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













