Beranda Umum Nasional Demo Omnibus Law Dibarengi dengan Aksi Kekerasan Terhadap 28 Jurnalis

Demo Omnibus Law Dibarengi dengan Aksi Kekerasan Terhadap 28 Jurnalis

Aksi ribuan massa menolak omnibus law / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Unjuk rasa penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kemarin ternyata dibarengi dengan aksi kekerasan aparat terhadap 28 orang jurnalis.

Demikian menurut catatan  Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrin. Dia mengatakan, puluhan kasus itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Sasmito merinci, untuk jenis kasus kekerasan paling banyak adalah pengerusakan alat dan perampasan data hasil liputan.

“Yakni ada 9 kasus. Lalu, intimidasi 7 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, dan penahanan 6 kasus,” ujar Sasmito melalui diskusi daring pada Sabtu (10/10/2020).

Adapun untuk pelaku kasus kekerasan, seluruhnya adalah polisi. Sehingga, AJI menilai bahwa kepolisian dalam beberapa tahun ini selalu menunjukkan menjadi musuh atas kebebasan pers.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Apalagi, dalam 28 kasus ini, sebagian jurnalis sudah menunjukkan ID pers atau kartu identitas.

“Tapi tetap mendapat kekerasan. Bahkan enam jurnalis di Jakarta, ditahan hampir 1×24 jam atau 2×24 jam. Mereka dibebaskan 9 Oktober malam dari PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Sasmito.

Atas temuan itu lah, AJI mengimbau kepada perusahaan media untuk memberikan konseling pemulihan trauma kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan saat meliput penolakan UU Cipta Kerja.

Sedangkan untuk polisi, AJI mendesak agar pimpinan mengusut tuntas dan menggunakan Pasal 18 ayat 9 UU Pers.

“Jangan pakai pasal kode etik, harus pakai pasal pidana, untuk menyelesaikan kasus kekerasan ini,” ucap Sasmito.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

www.tempo.co