Beranda Daerah Semarang Gelar 403 Operasi, Pemkab Kudus Jaring 6.951 Pelanggar Prokes, Jumlah Sanksi Denda...

Gelar 403 Operasi, Pemkab Kudus Jaring 6.951 Pelanggar Prokes, Jumlah Sanksi Denda Capai Rp 58 Juta

Tak kenakan masker, sejumlah warga Kota Semarang dihukum push up oleh Satpol PP Kota Semarang. Foto : istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 lewat Operasi Penegakkan Displin Protokol Kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah, menyatakan, sejauh ini, total sanksi denda pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencapai Rp 58 juta.

Jumlah tersebut terkumpul sejak diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Jumlah sanksi denda terbesar didapatkan dari pelanggar yang tidak menggunakan masker,” terang Djati, kemarin.

Tidak semua pelanggar dijatuhi sanksi dalam bentuk denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran. Pelanggaran yang terjadi selama ini meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 59 kasus dan kerja sosial sebanyak 5.115 kasus.

Sementara sanksi denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 1.100 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp 55 juta. Sedangkan pelaku usaha tercatat 15 kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp 3 juta.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik. Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub, dan Dinkes Kudus.

Sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp 50 ribu.  Sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp 200 ribu, usaha kecil sebesar Rp 400 ribu, usaha menengah sebesar Rp 1 juta, dan usaha besar sebesar Rp 5 juta

Dijelaskannya lebih detail, jumlah pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga Selasa (29/9/2020) lalu mencapai 6.951 pelanggaran. Sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 403 operasi.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Namun pelanggaran juga untuk tempat usaha terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung,” terang dia. Satria Utama