Beranda Daerah Sragen Ikut Razia Masker, Kasdim Sragen Kepergok Selipkan Uang Rp 50.000 ke Kantong...

Ikut Razia Masker, Kasdim Sragen Kepergok Selipkan Uang Rp 50.000 ke Kantong Kakek Tua Yang Tertangkap Tak Pakai Masker di Tanon

Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono saat memimpin razia masker dan prokes di Kecamatan Tanon. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi masker dan protokol kesehatan yang gencar digelar tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan dinas terkait sejak awal pekan ini, menyisakan cerita menarik.

Salah satunya, ketika operasi di gelar di eks Kawedanan Gemolong tepatnya di wilayah Tanon. Operasi yang digelar beberapa hari lalu itu, dibagi empat titik dan salah satunya terpusat di Pasar Gabugan dan kantor Kecamatan Tanon yang berlokasi di depan pasar.

Operasi pagi itu dipimpin Kepala Satpol PP Sragen, Heru Martono bersama Kasdim Sragen dan beberapa unsur terkait. Saat tim sibuk memeriksa dan mendata pelanggar yang tak pakai masker, ada momen yang sempat mengusik nurani dan perhatian.

Pagi itu, tim mendapati seorang pria tua yang datang ke kantor kecamatan dan tidak mengenakan masker. Pakaiannya agak kusam dengan penampilan apa adanya khas orang desa.

Karena tak pakai masker, kakek itu pun menjadi sasaran tim razia yang kebetulan juga dipantau langsung Kepala Satpol PP.

Awalnya, kakek itu ditanya keperluannya ke kantor kecamatan. Saat itu dengan polos, pria tua itu menjawab bahwa dirinya datang untuk mengambil jatah beras bantuan.

Mendengar jawaban itu, tim langsung mak gleg terenyak dan iba melihat kondisi sang kakek. Mendengar jawaban sang kakek, Kasdim yang berdiri tak jauh dari lokasi kakek itu spontan langsung mendekat.

Dengan sigap Kasdim langsung merogoh selembar uang pecahan Rp 50.000 dan diselipkan di kantong sang kakek tanpa sepengetahuan sang kakek.
Rupanya jawaban sang kakek dan kepolosannya itu yang membuat Kasdim tersentuh. Karena kakek itu tertangkap tak pakai masker dan hampir pasti akan terkena denda Rp 50.000, barangkali uang Rp 50.000 yang diselipkan di kantong bisa mengganti untuk membayar denda.

Ternyata firasat Kasdim tak meleset. Saat ditanya petugas, kakek tua itu memang mengaku tidak membawa uang.

Dia bahkan mengaku harus berjalan kaki beberapa kilometer dari rumahnya untuk mengambil beras jatah ke kecamatan.
Mendengar jawaban itu, Kepala Satpol PP pun langsung membatalkan sanksi denda karena tak tega melihat kondisi sang kakek.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Meski kantongannya sudah diselipi uang oleh Kasdim, sang kakek tetap menjawab polos bahwa dirinya tidak membawa uang.

“Pak Kasdim sempat bilang ke kakek itu kalau disuruh lihat di kantongannya ada uang dan bisa untuk mbayar denda. Tapi saya tahu kalau di kantongan kakek itu uang dari Pak Kasdim dan dilihat dari kondisinya memang orang tidak mampu sehingga nggak bawa uang. Akhirnya kita beri toleransi hanya sanksi sosial nyanyi saja. Karena kasihan juga, usianya sudah sepuh dan ke kecamatan untuk ngambil jatah beras bantuan jalan kaki,” papar Heru kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.

Heru menuturkan sanksi sosial terpaksa diberikan sebagai pengganti denda uang. Sebab kondisi kakek itu diyakini sangat tidak layak dijatuhi denda uang.

“Kalau kita denda Rp 50.000, bagi dia uang segitu mungkin sangat berarti. Karenanya kemarin akhirnya kita beri pemahaman juga, kita kasih masker dan brosur agar ditempel di pintu. Sehingga nanti kalau mau keluar rumah bisa dilihat dan diingat kalau harus pakai masker,” terang Heru.

Sementara, di luar kakek pengambil jatah beras itu, sebagian masyarakat juga tertangkap tidak memakai masker.

Heru menyebut dari hasil akhir operasi yang digelar serentak di 4 titik pagi itu, total ada 229 pelanggar yang diproses.

Rinciannya 25 orang disanksi denda Rp 50.000, kemudian yang disanksi sosial 165 orang, satu orang disita KTP dan sanksi teguran 38 orang.

“Ada 25 orang yang disanksi administrasi bayar denda Rp 50.000 karena tidak membawa dan memakai masker. Yang disanksi sosial itu tidak memakai masker dengan benar dan yang teguran tertulis itu pelaku usaha, toko, warung makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” urainya.

Khusus di depan kantor Kecamatan Tanon dan Pasar Gabugan, tim menjaring sekitar 60 pelanggar.

Rinciannya, 2 orang di sanksi denda administrasi kemudian 47 orang di sanksi sosial dan 11 pelaku usaha mendapatkan sanksi teguran.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Kemudian tim 2 beroperasi di wilayah Gemolong terutama di depan SDN Sakti dan warung sekitaran Pasar Gemolong.

Dari lokasi ini, total ada 73 orang pelanggar dengan rincian 12 pelanggar di sanksi denda uang, 33 langgar di sanksi sosial dan 27 pelanggar di sanksi teguran tertulis serta satu KTP ditahan.

Sementara tim 3 bergerak di wilayah Simpang Tiga Sumberlawang depan Pasar Sumberlawang. Sasarannya di pertokoan pasar dan kios sekitar Terminal.

Dari wilayah ini, total ada 31 pelanggar dengan dua orang di sanksi denda uang serta 29 lainnya di sanksi sosial.

Sedangkan di titik terakhir yakni di Jalan Solo- Purwodadi terjaring 65 pelanggar dengan 9 orang di denda administrasi serta 56 sisanya diberikan sanksi sosial.

Terkait evaluasi hasil operasi, Heru menilai secara umum kesadaran masyarakat masih jauh dari harapan. Menurutnya dengan kondisi kasus covid yang semakin tinggi, kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker justru makin menurun.

Hal itu ditandai dengan makin meningkatnya jumlah pelanggar di setiap titik razia hari ini tadi.

“Secara umum kesadaran masyarakat malah mengalami peningkatan untuk tidak sadar. Karena dulu di awal operasi pertitik operasi itu rata-rata hanya 30 pelanggar. Hari ini malah tambah banyak. Rata-rata di setiap titik yang terjaring 60 orang lebih,” terang Heru. Wardoyo