Beranda Daerah Solo KPU Solo Serahkan 50.000 eksemplar Flyer Kampanye Pada Paslon

KPU Solo Serahkan 50.000 eksemplar Flyer Kampanye Pada Paslon

Pasangan peserta Pilwakot Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendeklarasikan kesepakatan kampanye damai, Sabtu (26/9/2020), di Hotel The Sunan. Foto: JSNewas/Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” KPU Solo menyerahkan bahan kampanye pada kedua tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Rabu (7/10/2020). Bahan kampanye tersebut diharapkan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan, bahan kampanye yang diserahkan kepada kedua Paslon berupa flyer sebanyak 50.000 eksemplar.

โ€œUntuk yang spanduk dan baliho belum diserahkan karena revisi desain dari salah satu paslon belum dikumpulkan,โ€ urainya.

Kemudian ada juga bahan kampanye berupa spanduk yang dibuat berukuran 1 meter x 4 meter, baliho berukuran 3 meter x 5 meter. Untuk spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan, sedangkan baliho dicetak sebanyak lima eksemplar, dibagikan untuk masing-masing kecamatan.

Baca Juga :  Dalam Sekejap, Gunungan Ketupat Grebeg Syawalan di Solo Safari Ludes Jadi Rebutan Warga

โ€œMasing-masing paslon kita beri sesuai dengan ketentuan itu. Selanjutnya masing-masing paslon dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada. Untuk flyer dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga,โ€ imbuh Nurul.

Dikatakan Nurul, berbeda dengan pilkada 2015, kali ini KPU hanya memberikan bahan kampanye tanpa memasang. Pemasangan dilakukan oleh masing-masing paslon.

โ€œPemasangan wajib memperhatikan peraturan yang berlaku. Dilarang memasang di white area seperti di lokasi pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol. Itu diantaranya yang tidak boleh,โ€ pungkasnya. Prihatsari