SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Solo menyerahkan bahan kampanye pada kedua tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo 2020, Rabu (7/10/2020). Bahan kampanye tersebut diharapkan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan, bahan kampanye yang diserahkan kepada kedua Paslon berupa flyer sebanyak 50.000 eksemplar.
“Untuk yang spanduk dan baliho belum diserahkan karena revisi desain dari salah satu paslon belum dikumpulkan,” urainya.
Kemudian ada juga bahan kampanye berupa spanduk yang dibuat berukuran 1 meter x 4 meter, baliho berukuran 3 meter x 5 meter. Untuk spanduk dicetak sebanyak jumlah kelurahan, sedangkan baliho dicetak sebanyak lima eksemplar, dibagikan untuk masing-masing kecamatan.
“Masing-masing paslon kita beri sesuai dengan ketentuan itu. Selanjutnya masing-masing paslon dapat menggandakan maksimal 200 persen dari jumlah yang ada. Untuk flyer dapat menggandakan maksimal sejumlah kepala keluarga,” imbuh Nurul.
Dikatakan Nurul, berbeda dengan pilkada 2015, kali ini KPU hanya memberikan bahan kampanye tanpa memasang. Pemasangan dilakukan oleh masing-masing paslon.
“Pemasangan wajib memperhatikan peraturan yang berlaku. Dilarang memasang di white area seperti di lokasi pendidikan, keagamaan, fasilitas umum serta jalan protokol. Itu diantaranya yang tidak boleh,” pungkasnya. Prihatsari