JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera meneken UU Cipta Kerja.
Namun di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih berupaya menuntut DPR melakukan legislative review. Para buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.
“UUD 1945 pasal 22A yang kemudian melegitimasi mendelegasikan ke dalam UU PPP Nomor 15 Tahun 2015 memungkinkan legislative review, gunakan lah hal itu. Kami mohon mewakili kami, buruh dan rakyat di Indonesia,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
Menunggu Waktu
Moeldoko mengatakan, UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu untuk diteken oleh Presiden Jokowi.
“Belum (diteken). Tinggal menunggu waktu, dalam beberapa saat ditandatangani oleh beliau, segera setelah itu diundangkan dalam lembaran negara,” ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi juga terus berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sudah dijalankan oleh presiden dengan berbagai kelompok, tetapi ini akan terus, tidak berhenti,” ujar dia.
Harapan para demonstran yang sebelumnya meminta Jokowi mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU sapu jagat itu, jelas pupus sudah.