Beranda Daerah Sragen Orang-Orang Kepercayaan Mantan Kades Trobayan Buka-bukaan di Persidangan. Ungkap Akal Bulus Kades...

Orang-Orang Kepercayaan Mantan Kades Trobayan Buka-bukaan di Persidangan. Ungkap Akal Bulus Kades dan Suaminya Bentuk Tim Siluman, Disuruh Gerilya Gorok Peserta Seleksi Perdes Antara Rp 100 Juta Hingga Rp 300 Juta

Dua mantan peserta seleksi Perdes asal Desa Trobayan, Kalijambe korban pungli saat melapor ke Polres Sragen. Foto/Wardoyo

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) pada seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kalijambe, Sragen tahun 2018 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (21/10/2020).

Dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Kades, Suparmi dan suaminya, Suyadi itu, terungkap fakta bahwa Kades dan suaminya sengaja berkomplot membentuk tim panitia rekrutmen “siluman” dengan menunjuk orang-orang kepercayaannya.

Tim itulah yang kemudian bergerak menjalankan aksinya dan mendekati calon-calon yang kemudian dimintai uang pelicin dengan janji bisa lolos seleksi.

Fakta itu mencuat dari kesaksian dua orang bernama Sriyono dan Rebin. Keduanya adalah anggota tim panitia “siluman” bentukan terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi ke persidangan di PN Tipikor Semarang tadi sore.

Di hadapan persidangan, baik Sriyono dan Rebin sama-sama mengakui peran mereka yang disuruh melakukan pendekatan ke empat calon perangkat desa. Kemudian keempat calon itu diminta membayar uang antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

Setelah menerima uang dari calon, keduanya mengaku uang langsung diserahkan ke Suyadi. Namun saat pengumuman, ternyata tiga calon gagal terpilih.

Selain dua anggota tim “siluman”, sidang juga menghadirkan saksi Kasno dan Harti, orangtua salah satu calon yang membayar dan terpilih menjadi Sekdes yakni AN.

Di hadapan sidang, Kasno mengakui memang menyerahkan uang Rp 200 juta kepada tim siluman karena ingin anaknya, AN, bisa lolos seleksi perdes.

Jumlah Rp 200 juta itu merupakan angka kesepakatan yang dibayarkan. Sebelumnya dari pihak terdakwa melalui timnya sempat mematok angka Rp 300 juta ke AN yang melamar posisi Sekdes.

“Jadi awalnya terdakwa minta Rp 300 juta tapi kemudian disanggupi orangtua saksi AN, sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan orangtua AN ke Rebin dan Sriyono. Setelah tiga peserta yang mbayar gagal, kemudian mereka juga yang mengembalikan uang ke peserta yang gagal. Tapi untuk AN baru dikembalikan Rp 10 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, seusai sidang.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Agung juga menyampaikan saat ditanyakan SK atau legalitasnya, Sriyono dan Rebin memang tidsk ada SK atau legalitas sebagai tim.

Sehingga keberadaannya sebagai tim memang ditengarai sengaja dibentuk kades untuk memuluskan niat meraup uang dengan dalih bisa membantu meloloskan calon.

“Karena tim itu dibentuk di luar panitia penjaringan yang resmi dibentuk desa,” imbuh Agung.

Selain empat saksi itu, sidang juga menghadirkan satu saksi lagi yakni Ketua Tim Penjaringan Bakal Perdes Trobayan, Faisal. Di hadapan sidang, Faisal ditanya terkait tugas dan kewenangan kepanitiaan dalam proses seleksi Perdes.

Ia menjawab normatif bahwa pelaksanaan rekrutmen, penilaian hingga penentuan peserta yang lolos sepenuhnya dijalankan sesuai peraturan yakni mengacu pada Perbup No 10/2018.

Ia menjelaskan bahwa semua proses dan penilaian hanya mengacu pada aturan tersebut.

Sidang lanjutan tadi digelar mulai pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB di PN Tipikor Semarang. Sidang digelar dengan menghadirkan saksi di persidangan namun kedua terdakwa tetap mengikuti sidang dari LP Polres Sragen.

Sidang akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Mantan Kades dan suaminya itu sudah ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka membentuk tim gerilya untuk mendatangi para calon perangkat desa. Tim meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Lebih lanjut, Agung menguraikan setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos.

Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang.

“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Dalam perkara ini juga diamankan beberapa barang bukti dari kasus itu. Di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.

“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo