Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Para Terdakwa Kasus Jiwasraya Ajukan banding, Kejaksaan Tunggu Kepastian dari Pengadilan

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/2/2020). Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Kejaksaan Agung masih menunggu pemberitahuan resmi dari panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ihwal pengajuan banding dari para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Oleh sebab itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan belum bisa mengeksekusi putusan pengadilan.

“Ya belum, kan banding. Kan di media massa dikatakan banding, tapi kami tunggu info resmi dari panitera,” ujar Ali di Jakarta Selatan, Senin (27/10/2020) malam.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis enam terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup. Keenam terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Mereka pun kompak bakal mengajukan banding terkait vonis yang diterima.

Exit mobile version