KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Karanganyar dikerahkan untuk mengecek lokasi hajatan di rumah seorang Kadus Ngleben Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu Minggu (25/10/2020).
Pasalnya bukannya memberi contoh menaati protokol kesejatan, hajatan di rumah Pak Kadus itu justru melanggar aturan prokes.
Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar, Yophie Eko Jati Wibowo mengatakan pelanggaran tersebut berupa penataan kursi yang sama sekali tidak ada jarak alias terlalu rapat.
Tak pelak tim Satpol PP pun terjun langsung ke lokasi hajatan guna menata ulang sett kursi agar berjarak sesuai protokol kesehatan.
“Kami mendapat laporan sehingga kami langsung terjun ke lokasi dan menata ulang sett kursi,” kata Yophie, Senin (26/10/2020).
Yophie mengaku sangat menyesalkan hal itu. Karena yang punya hajat seorang kadus yang mana seharusnya bisa memberi contoh yang benar tetapi malah sebaliknya.
Untuk itu, ia sudah mendoktrin pada anggota Satpol PP di seluruh kecamatan di Karanganyar agar jangan segan-segan terjun langsung kelokasi guna melakukan pembenahan.
“Kami tidak membubarkan hajatan sepanjang kesalahan bisa segera diantisipasi agar tidak melanggar protokol kesehatan,” tandasnya.
Selanjutnya, Yophie mengingatkan kepada warga yang akan menggelar hajatan bahwa risikonya fatal berpotensi menjadi klaster covid baru.
Jika sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan klaster baru itu tentu juga berimbas makro jika diketahui ada warga yang terpapar covid-19. Kebijakan lockdown pun bisa diambil ketika ada banyak warga yang terpapar.
“Jika yang terpapar dalam jumlah banyak tidak menutup kemungkinan kampung tersebut dilockdown lokal agar tidak menyebar,” ujarnya.
Pihaknya benar-benar mengharap kesadaran dan jiwa besar warga untuk mentaati prosedur protokol kesehatan pada acara hajatan.
Hal itu berlaku bagi tuan rumah serta tamu yang hadir agar bisa memposisikan diri jika ditemukan ada tempat hajatan yang tidak taat protokol kesehatan. Beni Indra