SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan menggunakan akun yang didaftarkannya, Yuyun Mendasari (26) melakukan judi secara online.
Fakta ini diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
“Permainan judi angka itu saya lakukan dari pukul 11.00- 21.00 Wib,” kata tersangka kepada jaksa.
Judi angka yang dipasang pembeli dimasukkan atau dipasang dalam situs judi online .
“Untuk bisa masuk dalam situs itu saya buat akun dulu, setelah terdaftar baru bisa memasang,” katatersangka.
Uang untuk memasang tebak angka ditransfer melalui nomor rekening tersangka begitu juga dikasih papan tersebut telah dicairkan melalui nomor rekeningnya tersebut.
Data yang dihimpun Senin, 26 Oktober 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Caman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang diamankan 1 buah buku untuk menulis rekapan pasangan angka, pulpen dan 2 buah ponsel.
Tersangka menggeluti bisnis judi online tersebut akan dapat keuntungan sebesar 5 persen dari hasil penjualannya.
Bahkan dalam melakukan judi itu tersangka dibantu oleh pengepul dan pengepul mengirimkan pasangan angka ke ponsel tersangka.