JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020) hari ini. Hal itu lebih cepat dari rencana semula yakni pada tanggal 8 Oktober 2020 mendatang. Berbagai dugaan pun muncul terkait alasan DPR mempercepat pengesahan UU yang juga disebut dengan Omnibus Law ini.
Sejumlah pihak, baik buruh maupun koalisi masyarakat mencurigai pengesahan yang mendadak ini demi mendahului rencana aksi mogok nasional yang hendak dilakukan oleh kelompok buruh yang direncanakan berlangsung pada 6-8 Oktober 2020. Terlebih lagi, kelompok buruh yang akan menggelar aksi ke depan gedung DPR dikabarkan sudah dihadang di sejumlah titik.
“Jelas sekali sejak pembahasan di pemerintah cara-caranya seperti garong-garongan kucing dengan rakyat. Menyembunyikan draf, sidang di hari Sabtu, sidang di hotel, menyembunyikan jadwal, menyembunyikan apa yang dibahas,” kata Ketua YLBHI, Asfinawati.
RUU Cipta Kerja menuai penolakan sejak awal. Kritik mengalir dari beragam kelompok, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, akademisi, pakar hukum, masyarakat adat, buruh, hingga mahasiswa. Namun pemerintah dan DPR seolah bersikeras ingin segera meloloskan aturan yang merevisi 76 undang-undang sekaligus itu.
DPR Darurat Covid-19
Terkait keputusan mempercepat agenda pengesahan RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, salah satu alasannya adalah lantaran situasi terkait pandemi Covid-19 yang dianggap kian mengkhawatirkan di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Azis juga mengatakan, hal tersebut sudah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Sudah disepakati dalam rapat paripurna yang merupakan pengejawantahan dari rapat konsultasi pengganti Bamus, karena situasi kami di DPR yang terkena Covid-19 lumayan banyak,” kata Azis seusai rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Hal senada disampaikan anggota Bamus dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, yang mengatakan ada dua orang tenaga ahli Badan Legislasi DPR yang meninggal karena Covid-19. Selain itu, saat ini juga ada 18 orang di lingkungan Parlemen yang juga positif Covid-19. “Ini sekarang Covid-19. Sebenarnya mau di-lockdown ini,” kata dia.
Sidang paripurna DPR pada Senin hari ini, sekaligus mengakhiri masa persidangan IV dan memasuki masa reses. Padahal menurut jadwal, masa persidangan ini masih berlangsung hingga akhir pekan ini. DPR pun sebelumnya disebut-sebut akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis mendatang.
Meski begitu, Azis membantah DPR mempercepat penyelenggaraan rapat paripurna untuk menghindari aksi unjuk rasa dan mogok nasional kelompok buruh. Dia berkali-kali berkukuh jadwal rapat ini merupakan hasil kesepakatan Bamus. Menurut Azis, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja disahkan hari ini, sedangkan dua fraksi menolak.
“Tidak dipercepat, memang jadwalnya. Kalau awalnya yang benar itu malah Kamis (pekan) lalu, kemudian berubah karena macam-macam, kemudian berubah lagi,” kata politikus Golkar ini.
Azis juga mengklaim DPR sudah menampung dan mengakomodasi aspirasi kelompok buruh. Dia meminta publik tak berpikir negatif atas UU Cipta Kerja yang baru disahkan. “Ini semua sudah termasuk mengakomodir kepentingan. Tentu pemerintah dan DPR mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Azis.