Beranda Umum Nasional Penolakan Masih Terjadi, Jokowi Minta Para Menteri Geber 40 Aturan Turunan UU...

Penolakan Masih Terjadi, Jokowi Minta Para Menteri Geber 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Beberapa elemen menolak atau mendesak penundaan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru meminta para menterinya untuk menggeber turunan dari undang-undang tersebut agar segera dapat diaplikasikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menterinya untuk segera menyiapkan draf 5 Peraturan Presiden (Perpres) dan 35 Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Cipta Kerja.

“Tadi arahan Bapak Presiden, PP dan Perpres ada sekitar 40, yakni 35 PP dan 5 Perpres,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/10/2020).

Jokowi juga meminta para menterinya mengebut penyelesaian aturan turunan itu dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga :  Jokowi Hingga Aguan Digugat Rp 612 T di Proyek Pantai Indah Kapuk 2

“Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden,” ujar Airlangga.

UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. Menyusul pengesahan aturan omnibus law ini, gelombang penolakan terus mengalir.

Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.

Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.

Banyak pihak menyuarakan agar presiden menolak meneken UU Omnibus Law itu dan mengeluarkan Perppu. Namun, Jokowi justru memerintahkan para pembantunya ngebut menyelesaikan aturan turunan.

Baca Juga :  Pilkada Jakarta, Ini Alasan Golkar Tak Jadi Gugat ke MK

www.tempo.co