Beranda Umum Nasional Polri: Ketua KAMI Medan Suplai Logistik Demonstran yang Menolak UU Cipta Kerja

Polri: Ketua KAMI Medan Suplai Logistik Demonstran yang Menolak UU Cipta Kerja

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk rasa tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyusul penangkapan terhadap empat orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo menolak Omnibus Law yang berujung ricuh, Polri mengklaim telah menemukan bukti adanya 4 orang anggota KAMI Medan mengumpulkan dana sebagai logistik untuk para demontran.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membeberkan barang bukti dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, uang yang terkumpul sudah mencapai Rp 500.000.

“Jadi tadi dari WAG grup tadi, tadi dia mengumpulkan uang untuk menyuplai logistik. Itu sudah, baru terkumpul Rp 500.000,” kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, kata Argo, polisi juga mempunyai bukti bahwa Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, memberikan nasi bungkus kepada pendemo di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Badan Gizi Nasional Mulai Teriak Minta Tambahan Dana Rp 100 T, Bagaimana Tanggapan Sri Mulyani?

“Fotonya tidak saya bawa ini. Jadi ada tersangka KA tadi, itu sedang mengumpulkan massa sambil bagi nasi bungkus, kemudian menyampaikan itu, arahan di sana,” ucap Argo.

Kepolisian telah menetapkan dan menahan sembilan orang dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait UU Cipta Kerja yang berujung tindakan anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya ditangkap di Jakarta. Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kingkin Anida, Khairi Amri, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan DW.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Gibran Pernah Janji Siapkan Anak-anak Muda Ahli Chrypto, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Investasi Chrypto

www.tempo.co