Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polri Siap Usut Kasus Peretasan Situs DPR RI

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian RI bakal mengusut kasus peretasan terhadap sejumlah situs pemerintah dan lembaga negara, salah satunya situs miliki DPR RI.

“Ya, diselidiki,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Namun, Argo enggan berspekulasi apakah peretasan tersebut terkait aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Untuk kesimpulan, nanti setelah ada hasil lidik,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah situs web miliki pemerintah, seperti situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat mengalami gangguan hingga tak bisa diakses. Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat RI diduga diretas pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebuah video singkat dari akun TikTok @donie.chandra menayangkan tampilan muka web dpr.go.id yang mengubah tulisan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Dewan Penghianat Rakyat Republik Indonesia.

“Anjir ini siapa yang ngubah, cuy,” tulis akun @donie.chandra di dalam videonya, Kamis (8/10/2020).

Saat Tempo mencoba mengunjunginya, web DPR sudah tidak bisa diakses.

“An error occurred while processing your request. Reference #102.1aa20017.1602119193.1c75bfed”.

Tempo mencoba mengkonfirmasi ke Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar namun hingga berita ini ditulis belum mendapat respon.

Undang-Undang atau UU Cipta Kerja resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 pada 5 Oktober. DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Sementara mereka yang setuju adalah PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.

Exit mobile version