JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 796 orang yang dikategorikan sebagai anarko dalam demo menolak UU Omnibis Law ditangkap oleh Polisi. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari total sekitar 3.000 orang yang ditangkap polisi di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dia mengatakan bahwa ada 796 orang yang ia sebut sebagai Anarko dan ditangkap saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, Kamis ( 8/10/ 2020). Penangkapan dilakukan di beberapa daerah.
“Beberapa orang yang diamankan yang terindikasi itu dari kelompok Anarko itu sebanyak 796 orang di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Polda Metro Jaya (Jakarta), Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/ 2020).
Sebanyak 796 ini, kata dia, bagian dari sekitar tiga ribu orang yang secara total ditangkap kepolisian selama aksi tersebut di seluruh Indonesia. Saat dikonfirmasi ulang apa penyebab mereka dikategorikan sebagai anarko, Argo tak menjawab.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com