Beranda Umum Nasional RUU Cipta Kerja Telah Resmi Disahkan, Buruh Tegaskan Tetap Menolak dan Tetap...

RUU Cipta Kerja Telah Resmi Disahkan, Buruh Tegaskan Tetap Menolak dan Tetap Akan Gelar Aksi Mogok Nasional

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, pada 20 Januari 2020 lalu. /Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Serikat buruh menegaskan akan tetap menggelar aksi mogok nasional meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Aksi mogok nasional yang diagendakan dimulai pada tanggal 6-8 Oktober 2020 itu sebagai bentuk penolakan terhadap UU yang juga disebut dengan Omnibus Law itu.

Disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional dan menyuarakan tuntutannya terkait UU Cipta Kerja.

“Buruh akan menyuarakan tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK (upah minimun kabupaten) tanpa syarat dan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten) jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Ia juga menyebutkan beberapa tuntutan lainnya seperti karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun, waktu kerja yang tidak boleh eksploitatif, serta cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang.

Said pun kembali menegaskan bahwa aksi mogok yang akan dilakukan para buruh telah berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 4 tentang fungsi serikat pekerja yang termasuk merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Baca Juga :  Tak Mau Terpancing Gerindra, PDIP Tegaskan Tidak Terburu-buru Tentukan Capres 2029

Lebih lanjut, ia menambahkan dasar hukum aksi ini yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sebanyak 2 juta buruh direncanakan bakal turut berpartisipasi dalam aksi mogok nasional. Mereka datang dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, tekstil, pertambangan, elektronik, farmasi, pariwisata, konstruksi, logistik, dan lain-lain. Sementara itu wilayah aksi akan tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua.

Massa Aksi Tertahan

Terkait dengan aksi lainnya dalam rangka menolak omnibus law, sebelumnya KSPI akan berdemo di depan gedung DPR pada Senin hari ini, namun rombongan peserta aksi diketahui tertahan di beberapa titik kumpul di Bekasi dan Tangerang.

“Demo buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran di Kemenkes, Penggunaan Lift Dibatasi, Tiap Rabu Karyawan Dilarang Kerja di Kantor

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengakui polisi menghalau rombongan buruh dari daerah yang akan berdemo di Senayan tersebut. “Ada beberapa titik (dari luar Jakarta) yang turun, tapi saat kami dekati dengan humanis, bisa tertangani,” ujar Yusri hari ini. Ia berdalih hal ini dilakukan demi menaati protokol kesehatan dan masa PSBB Jakarta, juga mengkhawatirkan timbulnya kluster baru hasil kerumunan aksi.

www.tempo.co