JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Serahkan Rp 200 Juta, Ayah Sekdes Trobayan Dihadirkan Sebagai Saksi Sidang Perkara Korupsi Seleksi Perdes. Tiga Peserta Yang Setor Uang Tapi Gagal Juga Jadi Saksi

Mantan Kades Trobayan, Suparmi (belakang) dan suaminya, Suyadi (depan) saat hendak menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sragen, Rabu (26/8/2020). Foto/Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa (Perdes) di Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen tahun 2018 digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (14/10/2020) itu menghadirkan empat saksi dari para korban pungli.

Salah satunya bapak Sekdes Trobayan saat ini, yang sempat menyerahkan Rp 200 juta saat dimintai oleh tim penjaringan yang dibentuk terdakwa, mantan Kades Suparmi dan suaminya, Suyadi.

Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi mengatakan sidang kedua perkara korupsi seleksi perdes Trobayan, digelar di PN Tipikor. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Ada empat saksi yang kita hadirkan. Yakni tiga orang peserta yang gagal dan sudah membayar uang serta bapaknya Sekdes yang juga menyerahkan uang Rp 200 juta tapi belum dikembalikan,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (15/10/2020).

Untuk ketiga saksi itu, uang pelicin yang diminta terdakwa sudah dikembalikan sebelum kasus itu naik penyidikan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Sementara untuk satu peserta yang kemudian lolos menjadi Sekdes, hingga naik persidangan, uang Rp 200 juta belum dikembalikan.

Mantan Kades dan suaminya itu sudah ditahan pada akhir Agustus 2020 lalu dalam perkara dugaan korupsi bermodus pungutan liar saat Suparmi menjabat Kades dan berlangsung penerimaan seleksi perangkat desa pada 2018 lalu di Desa Trobayan.

Modusnya kedua tersangka mendatangi para calon perangkat desa dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mereka masuk dalam penerimaan perangkat desa tersebut.

Ada empat orang calon perdes yang dimintai uang oleh Kades melalui tim yang sengaja dibentuk untuk menggorok para korban.

“Jumlah uang yang diminta bervariasi, ada yang dimintai Rp 200 juta, Rp 165 juta dan Rp 100 juta. Total yang diterima kedua tersangka Rp 515 juta. Setelah pengumuman, ternyata ada tiga orang yang tidak lolos seleksi,” urai Agung.

Lebih lanjut, Agung menguraikan setelah menyerahkan uang, para korban ternyata tidak ada yang lolos. Mereka pun tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Sragen karena kedua tersangka tidak memenuhi permintaan mereka untuk mengembalikan uang.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Kalau peran suaminya ini lebih aktif. Ya memang ke mana-mana ketemu para korban ini mereka berdua. Mereka juga membuat tim tersendiri, sementara para anggota tim ini statusnya masih saksi,” imbuhnya.

Selain menahan kedua tersangka, kejaksaan juga mengamankan beberapa barang bukti dari kasus itu. Di antaranya kuitansi dan dokumen seperti surat rekomendasi ke ketua panitia seleksi dan dokumen-dokumen terkait seleksi perangkat desa.

“Ada juga kuitansi pengembalian uang dari tersangka ke korban. Karena setelah kasus ini bergulir kedua tersangka memang berusaha mengembalikan uang sebesar Rp 265 juta,” jelasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf A dan E atau pasal 11 UURI No 20/2001 tentang perubahan UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com