SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satpol PP Kabupaten Sragen merilis selama dua pekan pertama, sebanyak 421 pelanggar terjaring razia masker dan protokol kesehatan.
Sejak diberlakukan tanggal 14 September, hingga dua pekan berjalan, total denda dari pelanggar yang tidak mengenakan masker sudah terkumpul sebanyak Rp 9,1 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen, Heru Martono mengatakan sejak pemberlakuan Perbup No 54/2020, pihaknya sudah menjaring 421 orang pelanggar.
Mereka terjaring dalam razia yang digelae secara bertahap setiap hari sejak 14 September. Razia digelar bergilir di wilayah kota dan semua kecamatan secara bergilir dan terjadwal.
Dari 421 pelanggar itu, 239 orang dikenai sanksi sosial karena kedapatan membawa masker tapi tidak dipakai dengan benar.
Sedangkan 182 orang lainnya dikenai sanksi denda. Pasalnya mereka kedapatan tidak memakai masker saat razia digelar.
“Sampai hari ini, total denda yang terkumpul sudah mencapai Rp 9,1 juta dari 182 pelanggar,” papar Heru, Kamis (1/10/2020).
Menurut Heru, semua denda itu langsung disetor ke kas daerah. Ada juga pelanggar yang membayar dengan mentransfer langsung.
Sedangkan denda yang dititipkan ke petugas saat razia, maksimal 24 jam harus disetorkan ke rekening kasda.
“Jadi tidak ada uang denda yang ditahan atau dibawa petugas. Semua langsung disetor ke kas daerah,” tukasnya.
Sementara di sisi lain, Heru menyampaikan selain kedisiplinan memakai masker, razia juga menyasar ketaatan pemilik toko dalam menjalankan protokol kesehatan.
Selain pemilik dan pramuniaganya wajib memakai masker, pemilik toko juga wajib menyediakan tempat cuci tangan atau jand sanitizer. Termasuk warung makan atau HIK lesehan, juga wajib memberi tanda silang dan mengatur tempat duduk agar berjarak untuk sosial distancing.
“Kemarin ada beberapa yang kami dapati belum memberi tanda silang. Termasuk pada tikar lesehan pun harus diberi tanda. Kami akan beri peringatan dulu, setelah itu nanti langsung diberlakukan denda,” tandasnya. Wardoyo