SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sragen, dijatuhi sanksi disiplin. Pasalnya mereka telah melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang melanggar kode etik sebagai abdi negara.
Kelima PNS yang dijatuhi sanksi itu menjabat di beberapa instansi. Data di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen mencatat kelima PNS itu menjabat di instansi lingkungan Pemkab maupun instansi pendidikan.
Yang pertama adalah JS, PNS bagian Umum Setda Sragen. PNS yang bertugas sebagai driver itu terjerat kasus percaloan CPNS tahun 2013-2015.
JS yang memakan beberapa korban dengan mematok tarif ratusan juta per kursi CPNS itu kini sudah dipenjara di LP kelas II A Sragen dengan vonis 1,5 tahun.
“Dia disanksi hukuman nol gaji karena sudah inkrah. Nanti setelah selesai menjalani hukuman, baru sanksi disiplinnya akan ditentukan oleh tim,” papar Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (26/10/2020).
Kasus kedua adalah DM (52), guru PNS di salah satu SDN wilayah Ngrampal. Sama dengan JS, DM juga kini ditahan di Polres akibat ulah nakalnya menjadi calo CPNS.
Dengan tarif ratusan juta, DM menjanjikan meloloskan menjadi CPNS namun janji itu ternyata bohong belaka. DM sudah dijatuhi sanksi pemotongan gaji 50 persen dan jika sudah inkrah, nantinya akan dinol gaji serta diproses sanksi disiplinnya.
Kasus ketiga, adalah PNS asal Desa Glonggong, Gondang. PNS berinisial S itu dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan pengancaman atau intervensi kepada warga yang beda pilihan saat Pileg 2019 lalu.
“Yang PNS Glonggong tinggal menunggu disposisi sanksinya belum turun,” terang Sutrisna.
Kasus keempat adalah PNS berinisial S. PNS ini kena apes karena harus berhadapan dengan sanksi disiplin setelah digugat cerai oleh istrinya.
S dianggap lalai karena tidak melaporkan kepada pimpinan instansi dan BKPSDM setelah bercerai.
Yang terakhir, yang paling heboh. PNS eselon IV menjabat Kabid berinisial BN. Kabid di Diskominfo itu dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan atau dilengser jadi staff biasa.
BN dianggap telah melanggar kode etik karena tertangkap basah sedang berduaan dengan DI, honorer di UPTPK Sragen dalam mobil di parkiran Mal Paragon Solo beberapa waktu lalu.
Keduanya yang diduga berbuat mesum itu tepergok oleh Satpam Mall, namun saat didatangi malah kabur dan nekat menabrak Satpam. Setelah dikejar akhirnya keduanya tertangkap warga di Baki, Sukoharjo.
Saat digeledah, di mobil BN ditemukan kondom dan kasur di dalam mobil. Meski berkilah berbuat mesum dan laporan di Polsek Solo dicabut, BN tetap dianggap melanggar kode etik dan mencoreng citra PNS.
Bahkan videonya sempat mengguncang jagat media sosial dan viral beberapa hari hingga nasional.
“Dia sudah disanksi pembebasan yang jabatan. Dilepas jabatan sehingga nonjob. Sebelumnya eselon IV sekarang jadi staff biasa,” tegas Sutrisna.
Sutrisna menambahkan kasus-kasus hukuman disiplin PNS itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi abdi negara lainnya.
“Imbauan kami, PNS itu jangan melanggar kode etik PNS. Pahami aturan-aturan kepagawaian yang mengikat terhadap PNS itu sendiri,” tukasnya. Wardoyo