Beranda Umum Nasional Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Panggil Gubernur Anies

Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Panggil Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau luapan Kali Ciliwung di Pintu Air Manggarai, Jakarta Pusat, 25 Februari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kerumunan di kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berbuntut panjang. Selain beberapa pejabat di jajaran kepolisian dicopot, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sempat hadir di rumah Rizieq Shihab juga dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu diakui oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana. Pihaknya telah menerima surat panggilan permintaan klarifikasi dari Polda Metro Jaya untuk Gubernur Anies Baswedan.

Meski begitu, Yayan belum dapat memastikan apakah Anies akan mendapat pendampingan dari biro hukum saat memenuhi panggilan itu, Selasa (17/11/2020).

“Sudah mengetahui, cuma, masalah pendampingan atau tidak sedang saya koordinasikan dulu dengan tim apakah memang didampingi biro hukum atau tidak,” ujar dia lewat sambungan telepon, Senin (16/11/2020).

Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara Maulid Nabi dan akad nikah putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Yayan menjelaskan, manakala diperlukan, Biro Hukum akan menyiapkan regulasi serta analisa yang menjadi dasar Pemprov DKI dalam menanggapi acara tersebut.

Baca Juga :  Catat! Gaji Guru Bakal Naik Mulai Januari 2025

“Kalau memang perlu kami akan menyiapkan mungkin regulasi-regulasinya,” tutur dia.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kepada anggota pembina masyarakat (Binmas) yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas COVID-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pemimpin FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara nikah tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

Selain memanggil Anies Baswedan terkait acara Rizieq Shihab, Mabes Polri juga mencopot sejumlah petinggi kepolisian. Dalam mutasi polisi hari ini, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Jakarta Pusat dicopot dari jabatannya.

www.tempo.co