KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau disebut BP Jamsostek Karanganyar, Jateng melaporkan empat perusahaan besar di Karanganyar ke Kejaksaan setempat, Jumat (20/11/2020).
Empat perusahaan itu dilaporkan karena nunggak pembayaran iuran BPJS sebesar Rp 2.5 miliar. Tunggakan itu terjadi bervariatif selama kurun waktu tiga tahun terakhir alias sebelum terjadi pandemi covid 19.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek Karanganyar, Gunadi Hery Urando mengatakan keempat perusahaan besar itu adalah satu hotel dan tiga perusahaan tekstil.
Hingga sekarang empat perusahaan itu masih menunggak iuran BPJS alias belum ada satupun yang mengangsur semenjak resmi dilaporkan ke Kejaksaan pekan lalu.
Gunadi menjelaskan sebenarnya pihaknya tidak berpikir untuk melaporkan empat perusahaan tersebut jika menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan tersebut.
“Iya benar ada empat perusahaan yang sudah kami serahkan ke Kejaksaan Karanganyar karena tidak melaksanakan kewajibannya,” paparnya, Jumat (20/11/2020).
Menurut Gunadi, sejak terjadi tunggakan tersebut kami berusaha melakukan kordinasi yang baik untuk mengatasi kendalanya. Namun rupanya keempat perusahaan tersebut tidak merespon itikad baik kami sehingga terpaksa kami serahkan ke Kejaksaan sesuai prosedur.
Gunadi menjelaskan sesuai aturan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban termasuk pembayaran iuran, maka BP Jamsostek melakukan penbinaan jalur kordinasi.
Jika jalur kordinasi tidak diindahkan maka BP Jamsostek meminta Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Pemkab Karanganyar guna melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang nunggak iuran.
Namun jika upaya jalur kordinasi dengan OPD juga tidak membuahkan hasil, maka ada instrumen hukum Kejaksaan, Kepolisian.
“Karena empat perusahaan itu tetap saja tidak menghiraukan jalur pembinaan melalui birokrasi maka terpaksa BP Jamsostek menyerahkan pada Kejaksaan,” ujarnya.
Harapan BP Jamsostek jika sudah ditangani perangkat hukum diharapkan empat perusahaan tersebut bisa berubah sikap dan selanjutnya membayar iuran untuk karyawannya.
Sebab jika sampai Kejaksan tetap tidak ada perubahan, maka sesuai aturan bisa dikenakan denda lumayan besar mulai sari senilai Rp 1 miliar hingga denda lainnya.
Selain itu jika masih nekad tidak membayar denda, maka bisa terkena sanksi administratif hingga dicabut izin operasionalnya. Beni Indra