JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

8 Raperda Disepakati, Pengembang Perumahan di Karanganyar Nanti Wajib Sediakan 2 % Lahan Untuk Pemakaman!

Ilustrasi pemakaman protokol covid-19 di Sragen. Foto/Wardoyo
   

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar bersama DPRD sepakat  menetapkan 8 Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah tahun 2020.

Penetapan kesepakatan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (30/11/2020).

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam pendapat akhirnya menyampaikan, 8 Raperda yang disetujui oleh DPRD teresbut 6 diantaranya merupakan usulan pemerintah. Enam Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, Raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman, Raperda tentang penyelengaraan pertanian, Raperda tentang pengembangan kabupaten layak anak, Raperda tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang pencabutan Raperda No 13 tahun 2009 tentang irigasi.

Sedangkan 2 Raperda lainnya yakni Raperda tentang penyelenggaraan pelayan publik dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan merupakan inisiatif DPRD.

“Untuk dua Raperda yakni Raperda tentang retribusi jasa usaha dan Raperda pelayanan pemakaman masih harus melalui proses evaluasi dari gubernur,” kata bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyatakan setelah dilakukan evaluasi akan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati.

Menurutnya saat ini yang perlu segera ditangani adalah soal pemakaman,karena saat ini pemakaman di Desa semakin padat.

Sehingga ke depan, pemakaman desa tidak memungkinkan akan dimanfaatkan oleh warga di luar desa, terutama warga perumahan.

“Dalam Perda yang baru Pengembang wajib menyediakan lahan sebanyak dua persen yang digunakan untuk tempat pemakaman umum tentu dengan berbagai persyaratan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com