SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv Aprillia Supaliyanto menegaskan pengacara wajib menjunjung tinggi tanggung jawab profesi.
Hal itu dia sampaikan usai pengambilan sumpah 54 pengacara di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Selasa (03/11/2020). Mereka berasal dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
“Para advokat yang baru disumpah tidak hanya bertugas dan bertanggung jawab sebagai penegak hukum di pengadilan, namun dapat memberikan perhatian hukum yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, selama ini penegakan hukum masih jauh dari harapan masyarakat yang menginginkan rasa keadilan,” kata Aprillia Supaliyanto, Rabu (04/11/2020).
Aprilia menjelaskan, kondisi hukum saat ini masih jauh dari yang diharapkan masyarakat. Sebab selama ini penerapan hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas. “Ini realitas dan fakta.” tandasnya.
Dia mencontohkan, pelaku dengan perkara yang sudah jelas bukti dan faktanya masih dapat lolos. Apalagi mereka orang yang memiliki kuasa atau memiliki uang.
“Namun sebaliknya, jika subyek hukumnya secara ekonomi lemah, maka putusan hukumannya akan berat. Jadi sampai sekarang ini upaya penegakan hukum dengan rasa keadilan yang hakiki belum terwujud. Masih jauh dari harapan dari masyarakat yang selama ini menginginkan rasa keadilan di mata hukum tetap sama,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Aprilia, KAI mengajak seluruh institusi penegak hukum seperti KPK, Polri, Jaksa, Hakim secara bersama-sama dapat membangun kontruksi hukum yang berkeadilan.
Selain pengucapan sumpah, puluhan advokat itu juga melaksanakan penandatangan MoU, baik dengan PT Semarang maupun dengan Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman Guppi (Undaris) di bidang penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.(Prabowo)