
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penjual gorengan bernama Wiyadi (46) warga Nungso RT 02 RW 05 Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo harus berurusan dengan polisi karena kasus penggelapan dana investasi.
Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Laweyan karena menggelapkan uang milik 203 pedagang Pasar Kembang. Tak tanggung-tanggungnya, total dana yang dihimpun mencapai setengah miliar rupiah atau Rp 512 juta sejak Juni 2019 silam.
Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono menjelaskan tersangka menggunakan modus menghimpun dana dari pedagang melalui Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama. Setiap bulan, pedagang akan mendapatkan keuntungan 0,8 persen.
Sebanyak 203 pedagang tersebut mulai menabung harian ke Wiyadi mulai 17 Juni 2019. Tabungan tersebut seharusnya sudah cair beserta bunga yang dijanjikan setahun setelahnya atau tepatnya pada 23 April 2020.
“Namun karena tingginya bunga tersebut, koperasi ini akhirnya kolaps dan tidak sanggup mengembalikan. Tersangka ini hanya mampu mengembalikan sebanyak Rp 27 juta untuk seluruh pedagang, sehingga sisanya Rp 485 juta belum dibayar,” kata Ismanto mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (11/11/2020).
Ismanto memaparkan, Koperasi Simpan Pinjam Citra Tama juga berjalan tanpa izin dari Bank Indonesia. Untuk transaksi dengan pedagang, tersangka membuat sertifikat sebagai bukti nasabah menyetorkan uang sesuai jumlah yang disepakati.
“Jadi modus semacam ini banyak dilakukan oleh pelaku penipuan untuk menghimpun dana. Imbal balik tinggi selalu jadi modus utama,” paparnya.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Perbankan No.10/1998 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Prabowo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













