JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel, Polisi Cari Pemilik 8 Akun yang Terbukti Sebarkan Video. Penyidik Gandeng Pakar ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus./ Foto: Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus video syur mirip artis yang viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya kini sedang mencari identitas pemilik sejumlah akun yang telah terbukti menyebarkan video tersebut.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, polisi kini juga sedang merunut akun mana yang pertama kali menyebarkan video hubungan intim sepasang pria dan wanita yang menampilkan sosok perempuan mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel tersebut.

Namun selama proses menggali identitas pemilik akun media sosial tersebut, Yusri mengatakan ada tiga akun yang dihapus.

“Walaupun dihapus, jejak digital itu tidak hilang. Akan terus kami kejar, kami undang nanti untuk diperiksa yang bersangkutan setelah diketahui pemilik akun tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga :  Antisipasi Situasi Geopolitik dan Dampak Ekonomi Usai Serangan Iran ke Israel, Ini Strategi yang Diambil Menkeu Sri Mulyani

Setelah mengetahui identitas pemilik akun, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil artis yang disebut mirip dengan perempuan dalam video viral tersebut. “Pelan-pelan saja, nanti temasuk juga yang mirip di video itu dipanggil, kita tunggu hasil penyelidikannya,” ujar Yusri.

Delapan akun yang kini tengah diselidiki polisi karena terbukti menyebarkan video porno tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang advokat ke Polda Metro Jaya, menyusul viralnya video hingga meresahkan publik itu.

Pelapor adalah advokat bernama Febriyanto Dunggio. Ia melaporkan lima akun media sosial Twitter karena diduga ikut menyebarkan video porno mirip Gisel pada 7 November 2020 lalu.

Sehari berselang, advokat bernama Pitra Romadoni Nasution juga turut melaporkan tiga akun medsos lain dengan dugaan serupa, yakni menyebarkan video porno yang menampilkan sosok perempuan mirip artis Gisel.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Kedua pelapor menduga pemilik delapan akun penyebar video porno itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gandeng Pakar ITE

Selain mencari identitas pemilik akun, tim penyidik Polda Metro Jaya juga turut menggandeng sejumlah ahli ITE untuk dimintai pendapat terkait kasus video viral tersebut. “Akan ada ahli lainnya yang akan kami undang untuk dimintai keterangannya, seperti saksi ahli ITE,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, prosedur pemeriksaan yang sama juga akan dilakukan terhadap kasus video porno mirip artis Jessica Iskandar yang juga telah dilaporkan oleh pelapor yang sama. “Ini masih kami dalami semuanya, mudah-mudahan segera kami klarifikasi beberapa saksi ahli dan menemukan alat bukti lain,” kata Yusri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com