JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Mulai Disalurkan, Ini Persyaratan untuk Jadi Penerima

Ilustrasi uang. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta untuk lebih dari dua juta pendidik dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PTK non-PNS).

Disampaikan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar, bantuan subsidi gaji akan disalurkan secara bertahap.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Dijelaskan Abdul Kahar, sasaran bantuan subsidi upah kali ini adalah 2.034.732 orang, yang terdiri dari 162.277 dosen di PTN maupun PTS, kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Dua hal yang perlu diingat adalah bantuan subsidi gaji untuk PTK non-PNS ini hanya diberikan satu kali sekaligus, selain itu, dana yang diterima akan mendapat potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 6 persen atau Rp108.000. Sehingga bantuan yang akan diterima setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp1.692.000.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Namun jika penerima BSU telah memiliki PNWP, maka potongan pajak yang dibebankan hanya sebesar 5 persen atau Rp90.000.

Syarat Penerima dan Dokumen

Sementara, persyaratan bagi PTK yang akan menjadi penerima bantuan, dikutip dari laman setkab.go.id yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Adapun alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima subsidi gaji dari Kemnaker dan Kartu Prakerja adalah agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat adil, merata, dan tidak tumpang-tindih.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sedangkan persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan dana bantuan yakni:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau pun tidak ada masih bisa menerima;
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selain KTP dan NPWP, dokumen pelengkap Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM bisa diunduh di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Setelah semua dokumen lengkap, PTK tinggal datang ke bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Jangka waktu yang cukup lama tersebut untuk memastikan semua PTK memiliki waktu untuk memperbaiki semisal terjadi kendala teknis dan dapat mengakses dana bantuan.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com