KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan pria bernama Rusdiyanto alias Dirjo (32) ini benar-benar tak masuk nalar. Betapa tidak, ia tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia di bawah umur selama bertahun-tahun.
Bahkan saking seringnya menyetubuhi, warga Kelurahan Delingan, Kecamatan Karanganyar Kota itu sampai lupa berapa kali pernah mencabuli adik iparnya itu.
Fakta itu meluncur dari mulut pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil itu saat diamankan di Polres Karanganyar dua hari lalu.
Di hadapan penyidik PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Rus alias Dirjo mengakui aksi bejat itu dilakukan selama hampir dua tahun sejak adik iparnya masih duduk di bangku SMP.
Dirjo mengaku jika memang blak-blakan memendam hasrat kepada adik istrinya itu. Ia menyebut perasaan asmara terlarang itu muncul saat ia melihat foto mesra adiknya dengan teman pria.
Foto itu diketahui ketika Dirjo membuka HP milik istrinya yang pernah dipinjam korban. Ternyata di dalam HP ada tersimpan foto mesra adiknya dengan pacarnya.
“Lihat foto itu tiba-tiba saya seperti ada perasaan cemburu. Dari situ saya menyadari mulai suka sama dia (adik iparnya),” kata Dirjo.
Rupanya perasaan itu disambut malu-malu oleh adik iparnya alias korban. Dengan bujuk rayu gencar dan kucuran uang, korban pun akhirnya luluh menjalani cinta terlarang dan melayani nafsu bejat kakak iparnya itu.
“Sering saya kasih uang dan belikan baju. Akhirnya dia mau,” aku Dirjo.
Dirjo bahkan terang-terangan beralibi bahwa hubungan terlarang itu dilatarbelakangi rasa suka sama suka. Ia berdalih adik iparnya juga menurut dan mau ketika berulangkali diajak melakukannya.
Adik ipar tersangka itu diketahui berinisial M (16) dan kini duduk di bangku SMA.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan kasus pencabulan sedarah itu terungkap ketika orangtua korban akhirnya melapor ke Polres Karanganyar belum lama ini.
Berbekal laporan itu, tim Satreskrim Polres Karanganyar akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan bejatnya kepada adik iparnya itu.
“Modusnya tersangka membujuk dan merayu korban. Sampai kemudian korban akhirnya dipaksa melayani tersangka. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih duduk di bangku kelas VIII SMP. Dari tahun 2018 sampai 2020,” paparnya kepada wartawan.
Dari keterangannya, perbuatan itu sudah dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.
Karena ketagihan, tersangka kemudian nekat memacari adik iparnya secara diam-diam.
Dengan iming-iming uang dan kadang dibelikan pakaian, korban akhirnya menurut hingga akhirnya percintaan terlarang itu pun berlanjut berulangkali.
“Tersangka sampai lupa sudah berapa kali melakukannya dengan korban,” urai Kasat Reskrim.
Dari pengakuan tersangka pula, aksi persetubuhan dengan adik iparnya biasanya dilakukan dengan menyewa penginapan atau villa di kawasan Tawangmangu.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Meski berdalih dilakukan suka sama suka, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo