Beranda Daerah Karanganyar Buka-Bukaan Soal Uang Rp 50 Juta, Kasat Reskrim Karanganyar Sebut Kedua Pihak...

Buka-Bukaan Soal Uang Rp 50 Juta, Kasat Reskrim Karanganyar Sebut Kedua Pihak Sebenarnya Sama-Sama Salah. “Yang Satu Godain Istri Orang Ajak Hubungan Intim, Yang Satu Melakukan Pengeroyokan!”

AKP Tegar Satrio Wicaksono. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus WA nyasar berisi mengajak hubungan intim yang berujung pada ditahannya Rofifudin (35) pengantin baru asal Tasikmadu, Karanganyar, terus bergulir.

Polisi membantah tudingan pengacara Rofifudin yang mencurigai kasus itu adalah modus kriminal baru by design. Sebaliknya polisi menyebut ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak disampaikan oleh tersangka terutama perihal 3 orang pengeroyok DK (22) si pengirim pesan WA ke istrinya.

Selain itu, polisi juga buka-bukaan bicara soal uang Rp 50 juta yang oleh pengacara tersangka disebut diminta oleh DK sebagai kompensasi jika ingin laporan dicabut.

Kasatreskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan perihal tiga orang laki-laki misterius yang secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap si pengirim WA berinisial DK (22) asal Sukoharjo, kemungkinan sengaja tidak disebutkan oleh tersangka Rofifudin pada saat penyidikan.

Sehingga penyidik kesulitan mengidentifikasi ketiga laki-laki tersebut. Namun polisi meyakini bahwa ketiga laki-laki misterius itu saling mengenal dengan Rofifudin dan bersama berada dalam kepentingan tersebut.

“Dalam logika polisi atau penyidik jelas tidak mungkin antara ketiga orang misterius itu tidak saling mengenal kok tiba-tiba melakukan pengeroyokan secara bersama Rofifudin terhadap Dwi Kusnanto (DK),” paparnya, Kamis (5/11/2020).

Kasat mengatakan apalagi didukung kesaksian para saksi saat penyidikan bahwa proses pengeroyokan itu terjadi bersamaan.

Bukan melalui proses jeda yakni setelah DK dikeroyok oleh tiga orang misterius baru sekian menit kemudian Rofifudin secara sendirian menempeleng Dwi Kusnanto.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

Karenanya, pada penyidikan Rofifudin tidak mengungkapkan siapa tiga orang laki-laki misterius tersebut. Kemudian yang bersangkutan juga mengaku tidak mengenal ketiga laki-laki misterius tersebut.

Begitu juga istri Rofifudin, Putri Fajarwati (30) yang mendapat kiriman WA nyasar dari DK, juga satu suara bahwa tidak mengenali ketiga laki-laki misterius tersebut.

Uang Rp 50 Juta

Ataa dasar itulah, Kasat menepis tuduhan pengacara bahwa kasus itu adalah by design alias skenario yang dilakukan oleh DK untuk memeras tersangka.

Kemudian terdapat fakta pada mediasi, DK menawarkan ganti rugi pada tersangka sebesar Rp 50 juta hingga ditawar oleh tersangka Rp 15 juta tetapi tidak deal.

“Jujur saja sebenarnya kedua pihak ini kan sama-sama bersalah yang DK godain istri orang lewat WA mengajak hubungan intim. Sedangkan Rofifudin terlibat pengeroyokan. Namun polisi bertindak berdasar aturan fakta dan barang bukti,” ujarnya.

Kasat menyampaikan salah satu bukti nyata Rofifudin terlibat pengeroyokan adalah DK mengalami luka patah tulang hidung.

Untuk itulah Rofifudin ditahan apalagi ada indikasi akan menghilangkan barang bukti.

“Proses kasus ini tetap berlanjut saat ini penyidikan tahap satu,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara tersangka, Kadi Sukarno menganggap tetap banyak kejanggalan terhadap pasal yang ditetapkan kliennya tersebut.

“Ini aneh istri sah digoda orang kok malah suaminya ditahan dituduh mengeroyok. Sedangkan dalam kasus pengeroyokan kok tersangkanya cuma satu orang,” tandasnya.

Menurut Kadi pengeroyokan itu mestinya pelakunya bukan satu orang karena dilakukan tidak sendirian.

Baca Juga :  OSIS SMPN 3 Gemolong Gelar LDK, Bentuk Pemimpin Muda yang Tanggap dan Tangguh

“Lha ini hanya Rofifudin yang dituduh mengeroyok. Lalu bersama siapa Rofifudin mengeroyok mestinya polisi harus bisa membuktikan dong,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Putri Fajarwati (30)  warga Bonosari RT 02/08 Desa Brujul, Tasikmadu, Karanganyar pada Juli lalu mendapat kiriman WA nyasar dari orang tak dikenal berinisial DK (22) warga Desa Bombongan, Polokarto, Sukoharjo.

WA itu isinya DK mengajak Putri untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Putri Fajarwati melaporkan kasus itu pada suaminya Rofifudin. Selanjutnya Rofifudin memerintahkan istrinya untuk ketemuan darat dengan DK di Jl Lawu KM 02 Karanganyar.

Di tengah klarifikasi, tiba-tiba muncul tiga orang lelaki tak dikenal mengeroyok Dwi Kusnanto. Pun Rofifudin juga berusaha ikut menempeleng namun dipisah oleh istrinya. Endingnya Rofifudin ditahan polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Beni Indra