JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Demo Puluhan Ribu Buruh Tolak Omnibus Law Bakal Gebrak 24 Provinsi, Senin

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Puluhan ribu buruh yang tergabung dari 32 konfederasi dan federasi, bakal menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di 24 provinsi, Senin (2/12/2020).

Di antaranya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan federasi lainnya.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/10/2020).

Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk wilayah Jabodetabek, Iqbal mengatakan aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi di sekitar Monas. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

Pada saat bersamaan, kata dia, mereka juga akan serahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.

“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan karena UU Cipta Kerja memang belum terbit karena belum diteken Jokowi. Tapi meski UU ini belum meluncur ke publik, Ia menyebut aksi 2 November di Istana dan MK ini akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Iqbal memastikan aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. “Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis,” tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Lalu pada tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik. “Dilakukan serentak di 24 provinsi,” kata Iqba.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com