JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan ribu buruh yang tergabung dari 32 konfederasi dan federasi, bakal menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di 24 provinsi, Senin (2/12/2020).
Di antaranya adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan federasi lainnya.
“Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/10/2020).
Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk wilayah Jabodetabek, Iqbal mengatakan aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi di sekitar Monas. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada saat bersamaan, kata dia, mereka juga akan serahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.
“Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani hanya bersifat konsultasi ke MK,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com