Beranda Daerah Solo Indonesia Butuh 2 Juta Lapangan Kerja Tiap Tahun, UU Cipta Kerja Penting...

Indonesia Butuh 2 Juta Lapangan Kerja Tiap Tahun, UU Cipta Kerja Penting untuk Majukan Iklim Investasi

Webinar dengan tema UU Ciptaker dan Polemik Demonstrasi yang berujung Vandalisme dan Anarkisme, Rabu (25/11/2020). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM UU Cipta Kerja dinilai memiliki peran penting dalam memajukan iklim investasi di Indonesia. Hal itu mencuat dalam Webinar dengan tema UU Ciptaker dan Polemik Demonstrasi yang berujung Vandalisme dan Anarkisme, Rabu (25/11/2020).

Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur, Norman Silitonga mengatakan, saat ini kondisi demografi Indonesia menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun. Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. Artinya, ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019, atau 2 juta per tahun.

“Bila dikalkulasi, Indonesia butuh sekitar 2 juta lapangan kerja tiap tahun untuk menyerap tenaga kerja baru. Pada konteks inilah, UU Omnibus Law Ciptaker dirasa penting untuk memajukan iklim investasi,” urainya.

Di sisi lain, lanjut Noman, iklim investasi di Indonesia saat ini dalam kondisi buruk. Hal tersebut dilihat dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019 dimana Indonesia berada di peringkat ke-50.

Baca Juga :  SSB Arseto Solo Akui Peran Swasta Dukung Pembibitan Pesepak Bola Handal

Selain itu, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara terkait labor market efficiency berdasarkan data World Economic Forum. Indonesia juga berada diposisi 80 dari 137 negara dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan serta universitas.

“Padahal, variabel paling berpengaruh terhadap lesunya investasi adalah tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia. Karena itu, penumpukan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mesti segera diluruskan dengan penerapan UU Omnibus Law Ciptaker,” terangnya.

Namun demikian, sejumlah pihak masih menilai UU Ciptaker elitis dan terkesan tidak berpihak pada pekerja. Padahal, UU Ciptaker adalah bentuk upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja baru.

“Karena itu, upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan dalam UU Ciptaker. Namun demikian, UU Ciptaker yang tersiar di publik hari ini adalah narasi pro pengusaha untuk investor kelas kakap hingga mengerdilkan pengusaha kecil-menengah dan UMKM.
Padahal, narasi tersebut tidaklah benar. Justru sebaliknya, UU Ciptaker akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro,” tukasnya. Prihatsari