JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bupati Karanganyar Ungkap Ada Aset Milik Pemkab Belum Bersertifikat. Tunjuk 3 Assisten Setda Tangani PTSL 18.500 Bidang

Foto/Humas Kab
   
Foto/Humas Kab

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar bersama Badan Pertanahaan Nasional (BPN) bakal mensertifikatkan tanah 18.500 bidang di tahun 2021.

Guna mempercepat program tersebut Bupati memerintahkan tiga Asisten Setda Karanganyar untuk mempercepat program tersebut.

Bahkan, dibentuk kesekertariatan bersama untuk menuntaskan program tersebut.

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro menyampaikan, sejumlah 5.981 bidang tanah sudah selesai pensertifikatannya melalui program PTSL 2020.

Jumlah tersebut memang belum mencapai target pada tahun ini yakni sekitar 12.000 bidang lantaran adanya refocusing dampak dari pandemi virus Covid-19.

Dia menjelaskan, kekurangan target itu akan diselesaikan melalui PTSL 2021, mengingat Kabupaten Karanganyar mendapatkan target 18.500 bidang tanah.

“Rapat ini dalam rangka menyamakan persepsi. Aset milik pemerintah yang belum disertifikat berapa datanya. Maka ini diundang OPD dan pihak kecamatan,” katanya usai Rakor Bidang Pemerintahan Percepatan Pensertifikatan Tanah dan Aset Pemerintah melalui PTSL di Ruang Podang Setda Karanganyar, Senin (23/11/2020).

Ia menyebut Pemkab akan mendata aset milik pemerintah yang belum disertifikatkan. Di samping menyelesaikan pengajuan tanah milik perorangan di beberapa desa melalui program PTSL 2021.

Dia mengungkapkan, ada 96 desa atau kelurahan yang mengajukan ke ATR/BPN dalam program PTSL 2021.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Pemkab Karanganyar ingin menyelesaikan pensertifikatan tanah aset milik pemerintah melalui program PTSL 2021. Pasalnya masih ada beberapa aset milik pemerintah yang belum bersertifikat.

“Maka perlu didata, karena yang paling besar itu justru milik pemerintah yang belum diserahkan oleh pengembang. Seperti perumahan. Kan harus diserahkan kepada pemerintah. Fasos dan fasumnya. Karena ini aset,  kalau sudah tertib baru kita perlakukan untuk apa,” jelasnya.

Juliatmono menambahkan Pemkab Karanganyar ingin fokus menyelesaikan aset milik pemerintah yang belum bersertifikat melalui program PTSL 2021. Baik itu aset pemerintah yang ada di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan.

Dia meminta supaya segera membentuk Tim Percepatan Pensertifikatan Aset Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Sehingga datanya jelas, berapa aset milik pemerintah yang ada di OPD, kecamatan, desa atau kelurahan yang belum bersertifikat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com