Beranda Umum Nasional Ini Alasan Anies Baswedan Copot Walikota Jakarta Pusat dan Kadinas LH Karena...

Ini Alasan Anies Baswedan Copot Walikota Jakarta Pusat dan Kadinas LH Karena Dianggap Lalai Terkait Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di Kampung Pulo, Jakarta Timur, 2 Januari 2020 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kerumunan di kediaman pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memakan beberapa “korban”. Setelah Kalpolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, kini giliran Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang kena getahnya.

Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat tinggi imbas kegiatan akad nikah anak Rizieq Shihab sekaligus Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan , Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dua pejabat yang dicopot adalah Bayu Meghantara yang menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dari jabatannya masing-masing.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/11/2020).

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Baca Juga :  Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan

Arahan gubernur berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

“Salah satu dari empat butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Menurut dia, masalahnya bukan hanya sekadar soal peminjaman, tapi empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.

“Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.”

Baca Juga :  Administrasi Telat, Pencairan Dana Desa  Giripeni Rp 480 Juta Terancam  Batal

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Anies juga sempat mengunjungi Rizieq Shihab di kediamannya sepulang dari Arab Saudi.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.