Beranda Umum Nasional Jelang Pilkada, Kapolri Beri 16 Instruksi Khusus Jaga Netralitas. Larang Polisi Berfoto...

Jelang Pilkada, Kapolri Beri 16 Instruksi Khusus Jaga Netralitas. Larang Polisi Berfoto Jempol atau Dua Jari

Kapolri Jenderal Idham Azis saat memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/11/2020). Foto: Istimewa via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kapolri Jenderal Idham Azis kembali mengingatkan kepada seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia agar bersikap netral selama berlangsungnya Pilkada 2020. Demi mendukung netralitas aparat kepolisian tersebut, Kapolri mengelurkan surat telegram berisi 16 intruksi khusus kepada jajarannya.

Dalam surat telegram bertanggal 20 November 2020 tersebut tertulis tujuan diterbitkannya instruksi tersebut yakni guna mencegah atau menghindari pelanggaran anggota Polri dalam penyelenggaraan pemilukada serentak.

“Kami mengingatkan kembali secara tegas agar memedomani perilaku netralitas,” demikian seperti dikutip dari surat telegram yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Sabtu (20/11/2020).

Melalui surat telegram itu, Kapolri menginstruksikan 16 larangan kepada anggota kepolisian, yakni melarang anggota polisi membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah; melarang memberikan, mendistribusikan, dan meminta janji hadiah dan sumbangan dalam bentuk apapun.

Kemudian juga melarang anggota polisi menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu; melarang menghadiri dan menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi atau rapat calon kepala daerah; serta melarang anggota kepolisian mempromosikan dan menyebarluaskan gambar bakal pasangan calon melalui media massa, media online atau media sosial.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Selain itu Kapolri juga melarang anggota polisi melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah atau masssa dan simpatisannya; melarang foto selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jempol, atau dua jari yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan polisi.

Instruksi selanjutnya, yakni melarang anggota polisi memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah; melarang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu; dan melarang memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan politik.

Juga melarang polisi melakukan kampanye hitam dan menganjurkan tidak memilih atau golput; melarang memberikan hasil perhitungan kepada siapapun; dan melarang menjadi panitia dan anggota KPU.

Baca Juga :  Beban Rakyat Bakal Kian Berat! Usai PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga BBM, LPG dan Tarif Listrik Bisa Melonjak

Selain larangan, Kapolri juga menginstruksikan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia agar memerintahkan peningkatan fungsi pengawasan internal di lembaganya dan meminta anggota kepolisan segera melaporkan kepada atasan bila menemukan ada anggota polisi yang melanggar atau potensi gangguan ketertiban yang bisa mengganggu Pilkada.

www.tempo.co