DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Musisi I Gede Ari Ary Astina atau yang lebih dikenal dengan nama Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan kepada Jerinx dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (19/11/2020).
“Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama jaksa penuntut umum,” tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan,” lanjutnya dalam persidangan yang digelar di ruangan Cakra Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi itu.
Ketua majelis hakim juga menyebutkan, masa hukuman terdakwa dikurangi masa penahanan selama kasus berjalan.
Vonis yang diterima penabuh drum band Superman Is Dead itu juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun.
Atas putusan tersebut, Jerinx mengatakan masih pikir-pikir terkait mengajukan banding atau tidak. “Setelah konsultasi, kami berpikir dulu (langkah hukum banding),” ujar Jerinx.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu juga menyatakan berpikir atas putusan hakim.
Kasus yang menjerat Jerinx ini bermula pada Agustus 2020 ketika ia menulis di akun media sosial Instagram miliknya kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia). Jerinx menyebut IDI selalu tunduk dengan apapun putusan WHO berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Atas tindakannya, Jerinx dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.